Judul | RUU Perlindungan Data Pribadi Terbengkalai |
Tanggal | 15 Maret 2022 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi I |
Isi Artikel | Setelah melalui lima masa sidang di DPR, pembahasan RUU PDP belum juga tuntas. DPR menyatakan pembahasan RUU itu tinggal menunggu kesiapan pemerintah. JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terus molor karena DPR dan pemerintah belum juga mencapai titik temu terkait dengan status lembaga otoritas pengawas data pribadi. DPR berharap RUU itu bisa disahkan segera. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, saat ditemui di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022), mengatakan, RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Ia berharap RUU itu bisa segera mulai dibahas antara DPR dan pemerintah pada Masa Sidang IV Tahun 2022 yang dimulai dari 15 Maret hingga 14 April 2022. Ia melanjutkan, pembahasan RUU PDP ini tinggal menunggu kesiapan dari pemerintah. Sebab, ada beberapa pasal di RUU PDP yang mengganjal. Salah satunya adalah status lembaga penyimpan data. ”Tinggal di situ saja, sih. Saya rasa, sih, kalau pemerintah sepakat dan bisa serius, bisa segera selesai,” ujar Dave. Pembahasan RUU ini sudah melalui lima masa sidang, tetapi pihak pemerintah masih tarik ulur terkait dengan beberapa pasal. Hingga saat ini, masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR menyangkut status lembaga otoritas pengawas PDP. DPR menginginkan agar lembaga itu bersifat independen, sementara pemerintah menginginkan lembaga itu berada di dalam kementerian (Kompas, 26 Januari 2022). Dave berharap perbedaan pendapat itu bisa segera mendapat titik temu dalam pembahasan nanti. Ia menyebut, sikap semua fraksi pun kini sudah solid, yaitu meminta lembaga pengawas tersebut berstatus independen. Ia menjelaskan, independen ini bukan berarti lembaga pengawas nanti berada di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, lembaga itu bisa juga dimasukkan dalam struktur organisasi di Kemenkominfo, yakni selevel direktorat jenderal. ”Jadi, tinggal menunggu dari Kominfo (Kemenkominfo) dalam hal ini untuk menyepakati hal-hal tersebut,” ujar Dave. Berkejaran dengan waktu Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, panitia kerja (panja) pemerintah dan panja DPR terus mengupayakan RUU PDP selesai dibahas tahun ini, setelah tertunda hampir dua tahun. Pemerintah dan DPR akan terus berkomuikasi untuk mendapat titik temu atas poin-poin krusial dalam RUU tersebut. ”Jadi, kami berkejaran dengan waktu, tetapi dialog-dialog, diskusi-diskusi, terus dilangsungkan antara panja di DPR dan panja di pemerintah,” kata Dedy. Namun, Dedy menjelaskan, sebenarnya, saat ini ada sejumlah regulasi berkaitan dengan PDP, seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. ”Jadi, ketika kita berbicara ketiga regulasi tersebut, sebetulnya sudah ada dasar-dasar terkait perlindungan data pribadi. Itu sudah memuat beberapa prinsip terkait dengan perlidungan data pribadi yang selama ini kita gunakan untuk tata kelola dan perlindungan data pribadi,” tutur Dedy. Ini terbukti ketika ada kebocoran data pribadi dan Kemenkominfo bisa melakukan berbagai upaya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti menginvestigasi dan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terbukti melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Namun, semua proses itu akan diperkuat jika RUU PDP disahkan. ”Regulasi yang existing itu kemudian akan diperkuat oleh hadirnya RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini kita nanti-nantikan bersama,” katanya.
|
Kembali ke sebelumnya |