Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Dugaan Korupsi: Diduga Rugikan Negara Rp 127,7 Miliar, Perwira Tinggi TNI Jadi Tersangka
Tanggal 10 Desember 2021
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi I
Isi Artikel

Jaksa pada Jampidmil Kejagung menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD 2013-2020. Adanya Jampidmil Kejagung membuat tindak pidana di militer yang selama ini tertutup, jadi lebih terbuka.

 

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung tengah menyidik perkara koneksitas dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat atau TWP AD tahun 2013-2020, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 127,7 miliar. Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK, dan NPP.

Informasi tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer, dalam konferensi pers daring dari Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Jumat (10/12/2021). Leonard mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil pendalaman tim Jampidmil Kejagung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. Tersangka Brigjen TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan  TWP AD sejak Maret 2019, adapun NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

"Terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis antara NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, Kolonel CZI (Purn) CW dan saudara KGS dan MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga,” terang Leonard.

Adapun peran tersangka Brigjen TNI YAK adalah mengeluarkan uang sejumlah Rp 127,7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Uang tersebut kemudian dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian, YAK menstransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kapling perumahan bagi prajurit TNI. Sementara NPP menerima uang dari Brigjen TNI YAK yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya, yaitu PT Griya Sari Harta.

Dana TWP AD yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Sebab, dana TWP AD bersumber dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet dari gaji prajurit.

”Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit. Akibat perbuatan tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,7 miliar berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” terang Leonard.

Sejak 22 Juli lalu, tersangka Brigjen TNI YAK telah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD. Sementara NPP baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (10/12) ini dan langsung ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

 

  Kembali ke sebelumnya