Judul | Ini Senjata Kemenkeu Tekan Defisit APBN Kurang dari 3 Persen di 2023 |
Tanggal | 21 Maret 2022 |
Surat Kabar | Bisnis Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi XI |
Isi Artikel | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan defisit APBN maksimal 3 persen di 2023 dengan collect more dan spending better. Pertama, collect more. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menyampaikan dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan tax base Indonesia meningkat. Dalam UU HPP misalnya, terdapat pasal mengenai pajak progresif yang besarannya adalah 35 persen. Pajak progresif tersebut ditujukkan kepada orang pribadi dengan penghasilan mencapai Rp5 miliar per tahunnya. "Demikian juga ada pajak baru. Tax basenya diperluas dan sebagainya, serta intensifikasi, sehingga diharapkan tren penerimaan perpajakan akan semakin baik," kata Hadiyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI, Senin (21/3/2022). |
Kembali ke sebelumnya |