Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KPPU Selidiki Banjir Minyak Goreng
Tanggal 31 Maret 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci
AKD - Komisi VI
Isi Artikel

Pasokan minyak goreng yang membanjiri pasar, setelah harga eceran tertinggi tidak berlaku, menimbulkan pertanyaan mengenai pembentukan harga.

Pemerintah dua pekan lalu memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) hanya untuk minyak goreng curah, sementara harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana dilepas mengikuti mekanisme pasar. Pada saat bersamaan, minyak goreng kemasan yang sebelumnya hilang dari pasaran atau dijual jauh di atas HET mendadak membanjiri pasar.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan ini memulai penyelidikan atas sejumlah produsen minyak goreng. Lembaga yang bertugas, antara lain, mencegah terjadinya monopoli dan oligopoli itu mencari tahu mengenai pembentukan harga minyak goreng. Setidaknya ada delapan produsen dinilai memiliki kemampuan menentukan harga (Kompas, 30/3/2022).

Kita mengapresiasi langkah KPPU tersebut meskipun sesungguhnya penyelidikan ini diharapkan dapat dilakukan lebih dini. Kita juga mengapresiasi usulan KPPU kepada Presiden Joko Widodo untuk mencegah kelangkaan minyak goreng terulang, yaitu dengan melahirkan produsen-produsen baru minyak goreng di daerah untuk memastikan pasokan menjangkau rata seluruh wilayah Indonesia.

Proses pengemasan minyak goreng sebelum diedarkan dari sebuah pabrik pengolahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2022).

Mengenai rekomendasi KPPU untuk memperbanyak pabrik minyak goreng, kita melihat hampir separuh kebun sawit milik petani. Karena itu, tidak berlebihan apabila petani melalui kelompok tani atau koperasi difasilitasi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit mendirikan pabrik kelapa sawit milik petani.

Sejumlah petani dalam luasan kebun sawit tertentu dapat membangun pabrik kelapa sawit yang menghasilkan minyak sawit mentah (CPO) hingga minyak goreng. Cara ini akan membuka pasokan minyak goreng hingga ke seluruh Indonesia dan akan sulit terjadi pengendalian harga oleh hanya beberapa gelintir produsen CPO dan atau minyak goreng.

Pekerja berada di antara tumpukan jeriken yang akan diisi minyak goreng hasil pengolahan sebuah pabrik di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/3/2022).

Dalam kejadiPAS/P RADITYA MAHENDRA YASAan kelangkaan minyak goreng hingga pekan lalu, kita kembali pada pendapat ekonom Milton Friedman. Dengan menggunakan contoh tomat, Friedman mengatakan, untuk menciptakan kelangkaan, keluarkan peraturan yang membatasi harganya di pasar eceran. Maka, tomat akan hilang dari pasar. Kebijakan yang sama akan terjadi pada komoditas lain, dalam hal ini minyak dan gas bumi.

Kita berharap KPPU menjalankan tugasnya secara transparan dan adil. Harga dibentuk oleh kebijakan pemerintah. Pada kutub ekstrem, pemerintah mengontrol ketat harga seperti di negara komunis murni; atau melepas sepenuhnya pada mekanisme pasar di negara kapitalisme sejati.

Minyak goreng dan sejumlah bahan pangan lain termasuk kategori barang strategis sehingga pemerintah menjaga stabilitas harganya. Kebijakan pemerintah ikut menentukan apakah harga yang terbentuk akan sesuai target. Untuk itu diperlukan pengaturan pasokan, distribusi, dan pengawasan yang dihormati pelaku usaha dan konsumen.

 
  Kembali ke sebelumnya