Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul DPR Soroti Kasus Dugaan Pengoplosan Elpiji di Sumatra Utara
Tanggal 07 April 2022
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VII
Isi Artikel

KOMISI VII DPR RI menyoroti kasus-kasus dugaan pengoplosan elpiji yang terjadi di Sumatra Utara. Mereka meminta PT Pertamina dan Polri mengusutnya sampai tuntas.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI Ramson Siagian seusai menggelar pertemuan dengan berbagai pihak terkait dalam Kunjungan Kerja Spesifik Distribusi BBM, Gas dan Listrik menjelang Idul Fitri Tahun 2022 di Aula Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Jl. Yos Sudarso, Kota Medan, Kamis (7/4). "Kita minta Pertamina merespon bekerja sama dengan pihak kepolisian," katanya. Menurut dia, Pertamina Patra Niaga harus merespon setiap dugaan pengoplosan elpiji yang muncul di wilayah kerjanya, termasuk di Sumut. Dalam merespon kasus-kasus tersebut Pertamina Patra Niaga perlu melibatkan kepolisian. Bukan hanya dengan polisi, Pertamina Patra Niaga juga dimintanya bekerja sama dengan institusi pemerintah terkait, seperti BPH Migas. Kerja sama tersebut mutlak diperlukan agar penanganan kasus pengoplosan elpiji dapat diselesaikan dengan tuntas.

 
Begitu pun dengan upaya-upaya pencegahan, kerja sama tersebut tetap harus dijalankan. Terlebih dengan cukup banyaknya kasus pengoplosan elpiji yang terjadi di Sumut. Berdasarkan catatan, hampir setiap tahun mencuat kasus dugaan pengoplosan elpiji di provinsi ini. Selain di Kota Medan, praktik pengoplosan juga kerap terjadi di daerah lain di Sumut. Seperti kasus terkini yang sedang didalami Pertamina Patra Niaga. Yakni dugaan adanya salah satu agen elpiji nonsubsidi di Kota Pematangsiantar yang diduga melakukan pengoplosan. Diberitakan sebelumnya, Section Head Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Agustiawan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada PT HTJG, agen elpiji nonsubsidi yang berbasis di Kota Pematangsiantar. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindakan pengoplosan dari elpiji subsidi 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg oleh PT HTJG. Agen yang beralamat di Jalan Kartini Bawah, Nomor 38A, Kota Pematangsiantar itu diduga membeli dan menyalurkan elpiji 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg yang bukan diisi ulang di SPPBE. Seharusnya agen tersebut mengisi ulang elpiji di SPPBE PT Sumber Wijaya di Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan SPPBE PT Wanantara Dharma Satria di Kabupaten Deliserdang. Namun HTJG mengisi ulangnya di gudang yang beberapa waktu lalu berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Mabar, Deliserdang. Pengisian ulang diduga dilakukan dengan cara dioplos, yakni memindahkan isi elpiji subsidi 3 kg ke elpiji nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. HTJG sesekali mengisi ulang di SPPBE PT Sumber Wijaya untuk tetap tercatat melakukan ke pengisian ke SPPBE resmi. (N-2)

 
  Kembali ke sebelumnya