Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Nombok Rp3.500 Per Liter, Komisi VII DPR Nilai Positif Kenaikan Pertamax
Tanggal 02 April 2022
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VII
Isi Artikel

KETUA Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menilai positif penyesuaian harga BBM non-subsidi, Pertamax. Pasalnya, meski mengalami kenaikan menjadi Rp 12.500 per liter namun sebenarnya Pertamina masih nombok dan menjual di bawah harga keekonomian. 

 
“Di tengah kenaikan harga minyak dunia yang terus melesat, Pertamina memang tidak punya pilihan lain, kecuali menyesuaikan harga Pertamax yang notabene adalah BBM non-subsidi," jelasnya. "Meski begitu, kami menilai positif. Sebab, penyesuaian harga BBM RON 92 tersebut, masih di bawah harga keekonomian. Dengan harga jual Pertamax sekarang, Pertamina sebenarnya masih nombok Rp3.500 per liter,” kata Sugeng di Jakarta, Sabtu (2/4).  Kondisi demikian, menurut Sugeng, menjadi bukti bahwa Pertamina sangat mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Nyatanya, Pertamina rela bahwa kenaikan tersebut pun, sebenarnya masih di bawah harga keekonomian,” lanjutnya. 

Selain itu, lanjut Sugeng, sebenarnya Pertamax merupakan BBM yang ditujukan untuk kalangan masyarakat mampu. Itu pun, dengan volume penjualan yang sangat kecil, yakni hanya 14% dari total penjualan BBM Pertamina.

Bandingkan dengan Pertalite, yang ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah dengan volume penjualan mencapai 53 persen. Untuk BBM jenis RON 90 tersebut, Pertamina sudah memastikan bahwa tidak terdapat kenaikan harga.  “Dan tak kalah penting, sebagai BBM non subsidi, kenaikan tersebut juga sesuai dengan formula harga dari KESDM dan selanjutnya dapat menjadi floating price,” lanjutnya.  Tidak hanya itu. Menurut Sugeng, harga jual baru Pertamax, ternyata masih sangat kompetitif dibandingkan SPBU swasta. Dengan Shell misalnya, yang menjual Super Shell (RON 92) seharga Rp12.990, harga Pertamax masih jauh lebih murah. .“Apalagi, penyesuaian harga Pertamax, baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Sugeng.  Sebelumnya, Pertamina memang mengumumkan penyesuaian harga Pertamax, terhitung sejak 01 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian harga menjadi Rp12.500 per liter, untuk daerah dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%. Penyesuaian harga tersebut, memang jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter. Bahkan, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter. (RO/OL-09)

 
  Kembali ke sebelumnya