Judul | Komisi VII DPR RI: Reklamasi PT Timah Tbk Sesuai Regulasi |
Tanggal | 28 Maret 2022 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VII |
Isi Artikel | KOMISI VII DPR RI, menyebutkan Kampoeng Reklamasi air Jangkang di Kabupaten Bangka merupakan bukti PT. Timah Tbk telah menjalankan reklamasi sesuai regulasi. Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyebutkan tata niaga pertambangan timah di Bangka Belitung memang perlu diperbaiki sehingga menciptakan ekosistem Pertimahan yang sehat. Ia menyebutkan, ada tiga pilar dalam memperbaiki tata kelola pertambangan timah yang baru yakni, masyarakat mendapatkan penghidupan yang layak dari kegiatan penambangan. Kedua, penegakkan aturan dan pengelolaan lingkungan yang terjaga. “Tiga pilar ini yang ingin kita capai, saya rasa PT Timah Tbk sudah mulai menjalankan ini seperti untuk membantu masyarakat, PT Timah punya pola kemitraan dan saya harap ini berjalan,” katanya. Terkait regulasi, kata dia PT Timah hingga saat ini sudah cukup complay terhadap hal ini. “Bagaimana regulasi ini bisa diterapkan seperti IUP, RKAB dan persoalan pertambangan yang harus dirapikan, seperti royalti dan ini sudah dijalankan PT Timah Tbk,” katanya. Ketiga, terkait pengeloaan lingkungan akibat penambangan dapat harus terjaga dengan baik. “Soal lingkungan, saya liat diantara semuanya PT Timah Tbk yang paling terdepan dalam menjalankan itu dan ini kita minta dipertahankan,” tandasnya. (OL-13)
|
Kembali ke sebelumnya |