Judul | Perusahaan Batubara Pailit Peroleh IUP, Pimpinan Komisi VII Sentil Menteri ESDM |
Tanggal | 18 April 2022 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VII |
Isi Artikel | AKARTA - Pimpinan Komisi VII Bambang Haryadi mempertanyakan dinamika pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah beberapa waktu lalu dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (13/4) lalu. Pada kesempatan tersebut, Bambang Haryadi mempertanyakan inkonsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut. Bambang menegaskan, Komisi VII mendukung kebijakan pemerintah terkait pencabutan IUP bagi perusahaan yang tidak produktif sebagai upaya penertiban guna memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Namun, kata dia, belakangan upaya penertiban itu mendapat sanggahan dan keberatan dari beberapa pihak. Menurutnya, ada beberapa pemegang konsesi yang sudah memenuhi ketentuan malah izinnya dicabut. Sebaliknya, diduga ada perusahaan yang izinnya selayaknya dicabut malah diberikan izin. "Padahal (perusahaan) ini sudah pailit sejak 2018. Saya berharap saudara Menteri ESDM bisa mengevaluasi persoalan ini. Berlakulah adil terhadap semua pemegang IUP. Kalau memang mereka tidak layak, ya cabut (izinnya)!" tegas politisi Gerindra itu dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Dia melanjutkan, PT Batuah Energy Prima yang dinyatakan pailit sejak 2018 diduga diberikan izin atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) oleh Ditjen Minerba. "Kami (Komisi VII) melalui panja ilegal mining akan menelusuri semua proses terkait PT Batuah Energy Prima sejak dinyatakan pailit sampai saat ini. Dan panja akan meminta keterangan semua pihak selain ESDM, kami juga akan minta bantuan BPK RI," tegasnya. Dia menambahkan, dalam waktu persidangan terdekat, pihaknya akan memanggil semua pihak yang terkait, termasuk PT Batuah Energy Prima. |
Kembali ke sebelumnya |