Judul | Ketua OJK: Industri Keuangan Syariah Mampu Bertahan di Masa Pandemi |
Tanggal | 27 April 2022 |
Surat Kabar | Bisnis Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi XI |
Isi Artikel | Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan strategi yang diterapkan industri keuangan syariah dinilai mampu mempertahankan kinerja dan beradaptasi di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, strategi yang dilakukan industri keuangan syariah mampu menciptakan momentum pemulihan yang dapat mempercepat proses transformasi menuju industri keuangan syariah secara lebih efisien dan kompetitif. “Ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, baik perbankan syariah, pasar modal syariah maupun Industri Keuangan Non-Bank [IKNB] syariah telah menunjukkan resiliensi yang menunjang momentum pemulihan,” kata Wimboh, Rabu (27/4/2022). Menurut Wimboh, kinerja positif industri keuangan syariah harus terus dipertahankan. Di antaranya dengan mengakselerasi program pengembangan aktivitas keuangan sosial syariah melalui sinergi, inovasi, dan kolaborasi dalam pengembangan ekosistem rantai nilai halal. Untuk mencapai hal tersebut, lanjutnya, OJK aktif bersinergi melalui berbagai program, antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Selain itu, juga mendorong penguatan posisi industri perbankan syariah di tengah persaingan perbankan, melalui penerbitan berbagai ketentuan akselerasi transformasi digital yang disertai dengan sinergi perbankan. OJK melihat banyak potensi di berbagai daerah belum tergarap optimal, yang berpeluang dikembangkan melalui peran keuangan syariah berbasis industri halal. Misalnya, di Sumatera Barat dan Aceh, baik di sektor pariwisata, kuliner maupun fesyen. “Bila keseluruhan potensi ini dikembangkan secara komprehensif dalam satu ekosistem terintegrasi berbasis digital dari hulu ke hilir dan melibatkan stakeholders lintas sektor, maka kami yakini ekosistem ini dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi perekonomian.” Pencapaian positif keuangan syariah Indonesia dalam menghadapi pandemi juga dicatat dunia internasional dan berhasil mempertahankan peringkat ke-2 dalam Islamic Finance Development Indicator 2021 yang dipublikasikan Islamic Finance Development Report 2021. Di sisi lain, OJK juga telah menyiapkan arah pengembangan sektor keuangan syariah secara umum dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 untuk industri BPR dan BPRS. Selain itu, ada pula Roadmap Pasar Modal Syariah 2020-2024 (RPMS) bagi sektor pasar modal yang merupakan terjemahan lebih rinci dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2021-2025. Untuk memperluas akses keuangan, khususnya bagi masyarakat unbankable di sekitar pesantren, OJK turut mengembangkan lembaga pembiayaan mikro berbasis syariah, yakni Bank Wakaf Mikro (BWM) yang saat ini mencapai 62 unit dan tersebar di 20 provinsi Indonesia. |
Kembali ke sebelumnya |