Judul | Jelang Idul Adha, Ketua DPR Minta PMK pada Hewan Ternak Ditangani Serius |
Tanggal | 18 Mei 2022 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 0 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi IV - Ketua |
Isi Artikel | Kompas.com News Nasional Jelang Idul Adha, Ketua DPR Minta PMK pada Hewan Ternak Ditangani Serius Kompas.com - 18/05/2022, 15:27 WIB
Penulis Ardito Ramadhan | Editor Krisiandi JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah bertindak serius dalam menangani penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak agar tidak mengganggu pasokan jelang Idul Adha tahun ini. Ia mengatakan, jika PMK tidak dikendalikan dengan baik, peternak akan terpuruk dan mengganggu rantai pasok daging yang berdampak kepada masyarakat. "Kami berharap pemerintah serius menangani penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang telah menjangkiti di berbagai daerah, termasuk wilayah sentra hewan ternak," kata Puan dalam siaran pers, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Ditemukan Sapi Terjangkit PMK, Seluruh Pasar Hewan di Banjarnegara Ditutup
"Kita juga harus bisa memastikan stok hewan ternak untuk keperluan kurban pada Hari Raya Idul Adha tahun ini aman walaupun PMK tengah merebak," imbuh dia. Politikus PDI-P itu menuturkan, meski persentase kematian terhadap hewan ternak akibat PMK tidak terlalu tinggi, harga ternak dapat jatuh bila masalah tersebut tak diatasi dengan optimal. Kendati demikian, Puan mengimbau peternak untuk tidak khawatir secara berlebihan, yang terpenting adalah hewan-hewan ternak selalu diawasi. "PMK ini bisa diobati. Segera isolasi ternak yang positif PMK dan obati. Jangan dipindahkan sampai benar-benar sembuh agar tidak menularkan ke ternak lainnya,” ujar Puan.
Baca juga: Cegah Wabah PMK, Jabar Awasi Lalu Lintas Peredaran Hewan Ternak Jelang Idul Adha
Untuk diketahui, wabah PMK mulai menyebar ketika pertama kali ditemukan di Gresik, Jawa Timur, pada 28 April 2022. Peningkatan kasus PMK hewan ternak mengalami peningkatan dua kali lipat setiap harinya sejak temuan pertama itu. Padahal, sudah lebih dari tiga dekade Indonesia dinyatakan bebas PMK sebelum akhirnya muncul kembali tahun 2022. |
Kembali ke sebelumnya |