Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kontrak Karya Vale (INCO)
Tanggal 03 Juni 2022
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VII
Isi Artikel

Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).

Author: Nyoman Ary Wahyudi
Editor : Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak menjalankan dulu proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) yang akan berakhir pada 28 Desember 2025. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariadi menyatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO. "Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat, kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata Bambang dalam rapat kerja dengan Dirut PT Asahan Aluminium, Dirut PT Vale Indonesia, Dirut PT Mind ID, dan Dirut PT Antam, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Komisi VII, kata dia, sudah mendapat laporan terkait dengan kontribusi minim yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat. 

“Panja akan melakukan pendalaman terkait dengan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” ujarnya. Selian itu, Komisi VII DPR juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. 

Bambang mengatakan audit penting dilakukan untuk melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut. “Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” ujarnya. Mengutip keterbukaan informasi perseroan di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (7/10/2020), emiten berkode saham INCO telah menyelesaikan penjualan dan pengalihan 20 persen kepemilikan saham sebagai kewajiban divestasi berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025. CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia saat itu Nico Kanter mengatakan penyelesaian divestasi ini menempatkan perseroan pada posisi yang tepat untuk tetap berkontribusi bagi pembangunan Indonesia dan memperkuat komitmen jangka panjang Vale Indonesia terhadap pengolahan sumber daya nikel guna peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, dan pemberdayaan lokal di negara ini. “Kami percaya bahwa kemitraan strategis jangka panjang dalam mengelola sumber daya mineral di Indonesia ini sangat berharga bagi semua pemegang saham dan para pemangku kepentingan,” ujar Nico seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (7/10/2020). Adapun, penjualan dan pengalihan 20 persen saham itu senilai Rp5,52 triliun yang terdiri atas 1,98 saham. Berdasarkan data Bloomberg, transaksi jual itu dilakukan melalui PT Citigroup Sekuritas Indonesia, sedangkan transaksi beli dilakukan melalui Danareksa Sekuritas.  Dalam transaksi itu, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas INCO melepas kepemilikannya masing-masing sebesar 14,9 persen dan 5,1 persen kepada MIND ID. Dengan demikian, setelah transaksi selesai maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID sebanyak 20 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen, dan publik sebesar 20,49 persen.

 
  Kembali ke sebelumnya