Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul TNI AL Menepis Tuduhan Meminta 375.000 Dollar AS untuk Bebaskan Kapal
Tanggal 10 Juni 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi I
Isi Artikel

TNI AL membantah tuduhan meminta uang terhadap awak kapal yang melanggar laut teritorial Indonesia. Ini bukan kasus yang pertama, tetapi beberapa kali pernah terjadi.

 

BATAM, KOMPAS — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut membantah telah meminta 375.000 dollar AS untuk membebaskan tanker Nord Joy yang ditahan sejak 30 Mei 2022. TNI AL memastikan perkara tanker Nord Joy akan diproses sampai ada keputusan pengadilan.

Dalam sebuah laporan eksklusif, Reuters menyebutkan ada dua oknum TNI AL yang terlibat dalam permintaan uang ilegal sebesar Rp 5,46 miliar itu. Menurut kantor berita itu, kasus serupa telah terjadi beberapa kali di perairan perbatasan antara Indonesia dan Singapura. Sejumlah pemilik kapal dimintai uang sekitar 300.000 dollar AS atau sekitar Rp 4,3 miliar untuk membebaskan kapal yang ditahan.

”Itu tidak benar. Keputusan untuk melepas atau tidak harus dari Pangkoarmada 1, yaitu saya sendiri. Sampai sejauh ini tidak ada karena Komandan Pangkalan TNI AL Batam melaporkan kapal itu cukup bukti untuk diproses lanjut,” kata Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Arsyad Abdullah dalam konferensi pers di atas tanker Nord Joy yang melego jangkar di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, tanker Nord Joy ditangkap oleh KRI Sigurot-864 pada 30 Mei 2022. Saat ditangkap, posisi kapal berbendera Panama itu berada di 12 nautikal mil (22,24 kilometer) di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur laut Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

”Pada saat diperiksa, kapten kapal tidak bisa menunjukkan izin resmi untuk melaksanakan lego jangkar di perairan Indonesia,” ujar Arsyad.

Menurut dia, tanker Nord Joy melanggar Pasal 317 juncto Pasal 193 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Kapten tanker Nord Joy terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Setelah ditangkap, tanker Nord Joy langsung digiring menuju Pangkalan TNI AL Batam untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan. Hingga saat ini, kapal itu berada di perairan dekat Pangkalan TNI AL Batam.

”Pada 6 Juni, berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Itu langkah-langkah yang telah kami laksanakan. Kapal ini akan diproses sampai ada keputusan pengadilan,” ujar Arsyad.

Kapten tanker Nord Joy, Vivek Kumar (49), mengatakan, ia tidak tahu-menahu soal penyerahan uang kepada dua oknum TNI AL seperti yang diberitakan oleh Reuters. Ia menolak untuk menjawab pertanyaan wartawan secara lebih lanjut dan mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan hal tersebut kepada juru bicara perusahaan pemilik kapal di Singapura.

Pada November 2021, Kompas pernah memberitakan insiden serupa. Hal itu juga telah ditepis oleh TNI AL.

Sebelumnya, media Lloyd’s List, 9 November 2021, menyebutkan oknum TNI AL meminta pembayaran 250.000-300.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,6 miliar hingga Rp 4,3 miliar untuk melepaskan kapal-kapal komersial yang secara ilegal melego jangkar di sekitar Bintan dan Batam.

Terkait hal itu, Arsyad mengatakan telah melaksanakan investigasi dan tidak menemukan bukti. ”Semua mengatakan tidak ada, bahkan yang mengeluarkan berita tersebut juga hanya mengatakan mendapat informasi (dari pihak lain). Kalau hanya mendapatkan informasi yang tidak jelas itu sama saja dengan pencemaran nama baik,” ujarnya.

  Kembali ke sebelumnya