Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Lembaga Kemanusiaan Kejar Akuntabilitas
Tanggal 21 Juli 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pembangunan jalan
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS – Berbagai lembaga kemanusiaan menyusun aturan, pedoman, hingga kode etik internal untuk menjaga akuntabilitas lembaga. Di sisi lain, pemerintah didorong memperkuat regulasi penyelenggaraan sumbangan yang sesuai perubahan zaman. Ini penting mengingat tingkat kedermawanan di Indonesia tinggi.

Hal itu mengemuka pada diskusi daring berjudul ”Kisi-kisi Akuntabilitas Organisasi Masyarakat Sipil: Suatu Kaca Benggala ke Depan”, Rabu (20/7/2022). Diskusi melibatkan Aliansi Pembangunan dan Kemanusiaan Indonesia (APKI), Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Forum Zakat, Filantropi Indonesia, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Sekretariat Jaringan Antar-Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Sejajar), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Direktur Eksekutif HFI Surya Rahman Muhammad mengatakan, HFI dan sejumlah pemangku kepentingan merumuskan pedoman akuntabilitas untuk mengelola bantuan kemanusiaan. Pedoman yang dikembangkan sejak 2011 ini memuat 13 prinsip, antara lain independensi, kompetensi, transparansi, pembelajaran dan perbaikan, mekanisme umpan balik, serta keberpihakan pada kelompok rentan.

”Kami dorong agar prinsip ini setidaknya diterapkan anggota kami. Mendorong penerapan ini tidak mudah karena ada 18 lembaga anggota HFI,” ucap Surya.

Pengurus Masjid Al-Falah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menjelaskan penakaran cairan konsentrat disinfektan yang dibagikan secara gratis bagi warga yang membutuhkan, Kamis (19/3/2020). Solidaritas untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 terus digalang sejumlah elemen masyarakat di berbagai tempat dalam beragam kegiatan sosial.KOMPAS/RIZA FATHONI

Pengurus Masjid Al-Falah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, menjelaskan penakaran cairan konsentrat disinfektan yang dibagikan secara gratis bagi warga yang membutuhkan, Kamis (19/3/2020). Solidaritas untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 terus digalang sejumlah elemen masyarakat di berbagai tempat dalam beragam kegiatan sosial.

Baca juga : Akuntabilitas, Syarat Utama Penyaluran Bansos

HFI melakukan penelitian akuntabilitas terhadap 14 lembaga anggota pada 2018. Hasilnya, lembaga tersebut memperoleh nilai rata-rata 4,4 dari skala 1-5. Menurut Surya, ini menunjukkan lembaga anggotanya telah mengupayakan akuntabilitas dalam pekerjaan kemanusiaan.

Hal lain yang dapat menjadi pedoman adalah Standar Kemanusiaan Inti atau Core Humanitarian Standard yang mengandung sembilan prinsip. Beberapa di antaranya adalah penerima manfaat diberi bantuan yang layak dan relevan dengan kebutuhan mereka. Lalu, penerima manfaat memiliki akses informasi dan partisipasi pada hal-hal yang menyangkut mereka.

 

Prinsip kerja

Adapun Filantropi Indonesia mengembangkan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) yang memuat prinsip-prinsip dasar kerja kemanusiaan. Beberapa di antaranya ialah kejujuran dan integritas, kesetaraan, anti-kekerasan, transparan, terukur, dan akuntabel.

KEFI juga mengatur hubungan pelaku filantropi dengan pihak lain, penggalangan dan penerimaan bantuan, tata kelola bantuan, pemanfaatan bantuan, pelaporan bantuan, pengawasan, hingga penerapan kode etik. Anggota Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Hamid Abidin, berharap agar kode etik lembaga-lembaga kemanusiaan dapat diakui dan didorong penerapannya oleh pemerintah.

”Akuntabilitas (lembaga) bisa diperkuat melalui regulasi eksternal, yakni aturan yang umumnya dikeluarkan pemerintah. Bisa juga dengan regulasi internal dari organisasi, seperti kode etik, pedoman, panduan, akreditasi, dan lainnya,” kata Hamid.

Warga di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, membagi bantuan sosial berupa paket sembako dari konsorsium BUMN pertambangan kepada empat pengurus RT, Jumat (15/5/2020). Bantuan sembako diambil langsung oleh warga penerima untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19. Pembagian bantuan sosial untuk membantu meringankan beban bagi warga yang terdampak Covid-19.KOMPAS/RIZA FATHONI

Warga di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, membagi bantuan sosial berupa paket sembako dari konsorsium BUMN pertambangan kepada empat pengurus RT, Jumat (15/5/2020). Bantuan sembako diambil langsung oleh warga penerima untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19. Pembagian bantuan sosial untuk membantu meringankan beban bagi warga yang terdampak Covid-19.

Baca juga : Regulasi Belum Mampu Akomodasi Kedermawanan Masyarakat

Pelaksanaan regulasi eksternal ataupun internal pun mesti diawasi. Menurut Hamid, kode etik kerap berhenti di penyusunan dokumen, sementara pelaksanaannya lemah. Itu sebabnya, Filantropi Indonesia pun membentuk Majelis Etik.

Akuntabilitas (lembaga) bisa diperkuat melalui regulasi eksternal, yakni aturan yang umumnya dikeluarkan pemerintah. Bisa juga dengan regulasi internal dari organisasi, seperti kode etik, pedoman, panduan, akreditasi, dan lainnya.

Di sisi lain, mengedukasi masyarakat tentang kedermawanan pun penting. Ini bertujuan agar masyarakat dapat menjadi penyumbang yang bijak dan kritis. Mereka diharapkan menjadi pengawas kinerja lembaga kemanusiaan. Pada forum yang sama, jurnalis harian Kompas, Ahmad Arif, mengatakan, media dapat berpartisipasi untuk membangun masyarakat penyumbang yang kritis.

Satuan Tugas Jogo Tonggo Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan makanan kepada keluarga pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, Sabtu (24/10/2020). Pemberian bantuan makanan dilakukan sebagai wujud solidaritas terhadap sesama supaya proses isolasi mandiri yang dijalani keluarga pasien positif Covid-19 berjalan dengan baik. KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Satuan Tugas Jogo Tonggo Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan makanan kepada keluarga pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, Sabtu (24/10/2020). Pemberian bantuan makanan dilakukan sebagai wujud solidaritas terhadap sesama supaya proses isolasi mandiri yang dijalani keluarga pasien positif Covid-19 berjalan dengan baik.

Jaga kepercayaan publik

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, akuntabilitas lembaga kemanusiaan penting untuk menjaga kepercayaan publik. Terlebih warga Indonesia tergolong dermawan. Data Charity Aid Foundation menyatakan, delapan dari sepuluh orang Indonesia berdonasi. Indonesia bahkan dinyatakan sebagai negara paling dermawan menurut laporan World Giving Index 2021.

Kemenko PMK melalui Gerakan Solidaritas dan Kedermawanan Penanganan Covid-19 dan Bencana Lainnya mencatat, pada 2019-2022 ada 10.721 kegiatan solidaritas dan kedermawanan. Kegiatan ini melibatkan 1.355 lembaga dengan nilai bantuan mencapai Rp 183 triliun. Sebanyak 61 persen total bantuan telah direalisasikan untuk penanganan Covid-19, sementara sisanya untuk penanganan bencana, seperti erupsi Gunung Semeru dan siklon Seroja di NTT.

”Jangan sampai kejadian ’salah kelola’ membuat semangat gotong royong kendur,” kata Muhadjir melalui Staf Khusus Bidang Hukum dan Kerja Sama Internasional Kemenko PMK Rohman Budianto.

Baca juga : Dukungan Filantropi Percepatan Pembangunan SDM

  Kembali ke sebelumnya