Judul | Akselerasi Transformasi Digital untuk Peningkatan Ekonomi |
Tanggal | 20 September 2022 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi XI |
Isi Artikel | MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang. Upaya pemerintah tersebut, salah satunya diimplementasikan melalui penyusunan Roadmap Digital Indonesia 2021-2024 sebagai panduan strategis untuk mendorong proses transformasi digital di Indonesia. Panduan tersebut berisi 100 inisiatif utama untuk mempercepat realisasi infrastruktur digital, pemerintah, ekonomi, dan masyarakat di 10 sektor prioritasi. Sedangkan pada tingkat regional, pasar digital ASEAN juga bertumbuh pesat hingga mampu bertengger pada posisi terbesar ke-3 di Asia dan ke-5 di dunia, serta diproyeksikan akan mencapai US$1 triliun (GMV) pada 2030. Perkembangan ekonomi digital juga turut menghadirkan peluang baru bagi perekonomian Indonesia guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi US$146 miliar pada 2025. Selain penyusunan kerangka pengembangan, penyediaan infrastruktur pendukung juga menjadi determinan keberhasilan transformasi digital. Pemerintah terus berfokus untuk mengembangkan fasilitas infrastruktur, baik dalam bentuk fisik maupun digital, mulai dari pembangunan jaringan serat optik, menara BTS, pusat data dan High Throughput Satelite (HTS), hingga pengembangan jaringan 5G. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengembangan SDM guna memenuhi kebutuhan akan talenta digital melalui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian inti dari kurikulum pendidikan, kejuruan, serta program pelatihan untuk membantu pekerja dalam menyesuaikan dinamika dunia kerja yang telah bertransformasi menggunakan teknologi digital. Salah satu pelatihan yang telah mengadopsi digitalisasi tersebut yakni Program Kartu Prakerja yang memungkinkan para pekerja, pencari kerja, dan pemilik UMKM memperoleh kompetensi baru atau meningkatkan keterampilan yang sudah ada. "Terbitnya regulasi yang adaptif, agile, dan progresif, pada akhirnya menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat," tutur Airlangga. Guna memenuhi kebutuhan akan regulasi tersebut, pemerintah juga telah melakukan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan saat ini Indonesia menjadi negara Asia Tenggara ke-5 yang memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi tersebut setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Selain itu, melalui Presidensi G20, Indonesia telah menempatkan transformasi digital sebagai salah satu prioritas utama G20 untuk tahun 2022 dengan tujuan untuk menciptakan pemulihan ekonomi global yang lebih inklusif, terutama melalui digitalisasi UKM, memperluas inklusi keuangan, percepatan literasi dan keterampilan digital, dan reformasi tata kelola data global. (OL-1) |
Kembali ke sebelumnya |