Judul | Sanksi Tegas untuk ”Travel” Penelantar Jemaah |
Tanggal | 05 Juli 2022 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | DOKUMENTASI KANWIL KEMENAG SUMBAR Jemaah haji kloter VIII Embarkasi Padang berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, melalui Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (2/7/2022). MEKKAH, KOMPAS — Kementerian Agama menyiapkan sanksi tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang terbukti menelantarkan 46 anggota jemaah haji yang dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022). Pada saat bersamaan, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalan pintas tidak resmi. ”Kalau travel tidak menyelenggarakan (perjalanan haji) sesuai dengan peraturan, misalnya kemarin kami dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kami akan berikan sanksi tegas buat mereka. Tidak boleh mempermainkan nasib orang. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Kami akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” kata Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas kepada Media Center Haji (MCH) di Mekkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022). Penyiapan sanksi itu terkait dengan kasus adanya 46 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air. Mereka sudah mengenakan kain ihram putih-putih dan berencana menunaikan ibadah haji, tetapi berkas visanya tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Jemaah itu menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia, padahal mereka warga Indonesia. Baca juga: Visa Bermasalah, 46 Warga Indonesia Dideportasi dari Jeddah Visa furoda Berangkat dari kasus ini, sebagian publik mendesak agar Kementerian Agama (Kemenag) juga memperhatikan jemaah yang berusaha mendapatkan visa furoda atau mujamalah untuk berangkat haji. Visa jenis itu diberikan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi dan tidak masuk dalam kuota resmi jemaah haji dalam sistem layanan haji terpadu (e-haj). Jika pemegang visa jenis itu adalah WNI, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan saat beraktivitas di luar negeri. Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengatakan, visa furoda dan mujamalah memang sepenuhnya wewenang Kerajaan Arab Saudi. Namun, banyak WNI yang memburu visa itu saat antrean berangkat haji kian panjang. Akibatnya, kerap muncul kegaduhan terkait soal ini. ”Melalui Kemenag, pemerintah dapat meminta Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan kejelasan tentang jumlah visa yang akan diterbitkan dan deadline (batas waktu) penerbitannya,” ucap Nihayatul. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menegaskan, Kemenag tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kemenag hanya berwenang mengelola visa haji kuota Indonesia, mencakup haji reguler dan haji khusus. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan, visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. ”Sesuai undang-undang, Kemenag tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia. Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa mujamalah di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” tutur Hilman. Sesuai dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemegang visa mujamalah berangkat ke Arab Saudi wajib melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penanggung jawab pemberangkatan adalah PIHK. Setiap keberangkatan haji WNI dengan visa furoda tercatat karena wajib melapor kepada Kemenag. Hilman mengaku mendengar, hingga kini banyak warga Indonesia yang menunggu visa furoda. Hingga Sabtu (2/7/2022) malam, Kemenag telah menerima laporan penerbitan 1.600 visa furoda untuk jemaah Indonesia. ”Begitu dapat visa, jemaah dapat diterbangkan ke Arab Saudi,” katanya. Baca juga: Diaspora Nusantara di Tanah Mekkah KOMPAS/ILHAM KHOIRI Sejumlah jemaah haji asal Indonesia sedang naik bus "Sholawat" di kawasan Raudah, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (19/6/2022) pagi. Bus mengantarkan mereka menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah. |
Kembali ke sebelumnya |