Isi Artikel |
Sri Mulyani Berjanji Benahi Regulasi
DEPOK - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam menjalankan program amnesti pajak, pemerintah akan selalu memperbaiki regulasinya. Peraturan itu terutama soal siapa saja yang dapat mengikuti program pengampunan pajak. "Warga yang merasa tidak di dalam kelompok (wajib pajak), tidak perlu melaksanakan amnesti pajak. Peraturan sudah dikeluarkan untuk mengklarifikasi hal itu," kata Sri Mulyani di Universitas Indonesia Depok, Jawa Barat, kemarin.
Ia menuturkan kelompok masyarakat yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta per tahun tak perlu mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Mereka ini antara lain petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh.
Sebaliknya, kelompok pengusaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah omzet Rp 4,8 miliar setahun atau memiliki aset Rp 100 miliar mesti mengikuti ketentuan pajak. "Jadi, yang bukan kelompok (wajib pajak), tidak perlu mengikuti tax amnesty."
Dia kembali menjelaskan, aset yang dapat dilaporkan sebagai harta adalah rumah, tabungan, deposito, mobil, saham perusahaan, dan reksadana. Adapun barang elektronik yang harganya wajar seperti televisi, kulkas, atau mesin cuci tidak perlu dimasukkan ke dalam SPT. "Tapi, kalau harga elektroniknya ratusan juta, bahkan sampai miliaran rupiah, itu menjadi aset yang dimasukkan," ujar dia.
Pada prinsipnya, Sri Mulyani menambahkan, Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku untuk dimanfaatkan oleh orang-orang yang merasa mendapatkan hartanya dari penghasilan yang belum dilaporkan dan belum dipotong pajak. Jika wajib pajak hanya merasa lalai sehingga tidak melaporkan hartanya dalam SPT, tapi tetap yakin bahwa harta didapat dari penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja atau sudah dipotong pajaknya, yang dilakukan hanyalah pembetulan SPT.
Hal yang sama berlaku bagi penghasilan yang sudah dibayar sendiri pajaknya, penghasilan dari hibah, dan warisan yang bukan obyek pajak. "Cukup melakukan pembetulan SPT 2015, dengan menambah harta tersebut tanpa membayar sedikit pun," Sri berucap.
Mengenai perbaikan regulasi, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengusulkan supaya pemerintah membuat semacam katalog harta yang bisa dilaporkan dalam amnesti pajak. Tujuannya adalah menghilangkan perbedaan penafsiran antara masyarakat dan petugas Pajak. "Misalnya si A bilang asuransi harta, si B bilang tidak. Begitu ditemukan petugas pajak dianggap harta, jadi kena denda," ujar dia.
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Fransiscus Welirang mengaku telah mendeklarasikan harta pribadinya. Ia setuju pemerintah memangkas format pelaporan harta, termasuk penilaian harta pribadi. "Pemerintah ha-rus percaya orang yang mengajukan tax amnesty itu tulus, bahwa dia mendeklarasikan apa yang dimiliki. Jangan minta bukti-lah, ruwet," kata Franky di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. IMAM HAMDI | PUTRI ADITYOWATI | ANDI IBNU | AYU PRIMASANDI
|