Isi Artikel |
Jokowi Ubah Strategi Tax Amnesty
JAKARTA - Rendahnya pencapaian program tax amnesty mendorong Presiden Joko Widodo mengubah strategi dalam mengejar wajib pajak. Kemarin, Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri bidang ekonomi di Istana Kepresidenan. Ia mengajak para pembantunya itu mengevaluasi dan memperbaiki strategi amnesti pajak yang sosialisasinya belum optimal.
"Presiden minta terkait (perbaikan) strategi komunikasi dan fokus target (wajib pajak) yang harus dikejar," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan. Hingga kemarin, jumlah tebusan baru Rp 3,6 triliun atau 2,2 persen dari target Rp 165 triliun. Padahal periode pertama program yang diluncurkan pada 18 Juli lalu itu akan berakhir September ini.
Darmin bertutur, rapat bersama Presiden memutuskan penjelasan teknis amnesti pajak akan disampaikan secara lebih sistematis dan luas melalui media elektronik, seperti televisi. Melalui cara ini, diharapkan sosialisasi amnesti pajak tersebar lebih cepat, membuat persoalan menjadi terang, dan tidak lagi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Strategi berikutnya, kata Darmin, membuat daftar wajib pajak besar yang dijadikan prioritas pengampunan. Wajib pajak yang menjadi sasaran utama adalah mereka yang memiliki dana mengendap di luar negeri. "Direktorat Jenderal Pajak akan memanggil wajib pajak besar berdasarkan data yang dimiliki. Nanti ada tim yang menangani," tuturnya.
Menurut Darmin, tim tersebut bukan berupa satuan tugas, melainkan tim kecil yang berisi 6-7 orang petugas pajak. Tim ini ditempatkan di kantor pusat dan wilayah. Tugasnya menangani wajib pajak besar prioritas. "(Wajib pajak besar) Tidak harus dikejar semua sekaligus, tapi diharapkan bisa mempercepat pencapaian target," ujar Darmin.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hal senada. Presiden, menurut Ken, meminta agar sosialisasi program tax amnesty diperbaiki. Salah satu bentuknya adalah dengan membuat siaran televisi yang rutin mensosialisasi amnesti pajak. "Pembahasan lebih ke sosialisasi, tidak ada permintaan lain," kata Ken.
Dia mengimbuhkan, penjelasan yang telah berjalan sebenarnya cukup bagus, seperti penegasan bahwa penduduk yang penghasilannya di bawah batas penghasilan tidak kena pajak Rp 54 juta per tahun tidak perlu membuat surat pemberitahuan tahunan pajak. "Namun penyempurnaan masih bisa dilakukan."
Anggota Komisi Keuangan DPR, Maruarar Sirait, mengingatkan, kegagalan amnesti pajak di berbagai negara umumnya disebabkan tidak efektifnya sosialisasi. Pemerintah juga perlu mempermudah tata cara pelaporan dan tebusan pajak. "Pangkas syarat-syaratnya, formulir satu lembar saja." ISTMAN MP | ANDI IBNU | ANGELINA ANJAR | EFRI R
|