Judul | 10.000 Kuota Haji Tambahan Tak Digunakan |
Tanggal | 30 Juni 2022 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | MEKKAH, KOMPAS — Kepastian Pemerintah Indonesia tidak menggunakan kuota haji tambahan 10.000 anggota jemaah dari Arab Saudi disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022). Alasan utama keputusan ini adalah waktu yang tersedia sangat mepet untuk menyiapkan proses keberangkatan jemaah tambahan. Menurut Hilman, Kementerian Agama (Kemenag) menerima pemberitahuan Arab Saudi soal kuota pada 21 Juni 2022. Kuota itu diarahkan untuk haji reguler yang diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Padahal, batas akhir proses pembuatan visa jemaah haji reguler 29 Juni 2022. Penerbangan terakhir ke Arab Saudi dari Tanah Air, 3 Juli 2022. ”Artinya, per hari (Rabu) ini, hanya tersedia lima hari. Ini tidak cukup untuk memproses kuota tambahan. Jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu tidak mencukupi,” kata Hilman kepada Media Center Haji (MCH). Untuk memproses keberangkatan haji, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan itu menjadi dasar penerbitan keputusan presiden tentang kuota tambahan yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan menteri agama. Setelah verifikasi data jemaah yang masuk antrean berangkat, Kemenag lantas mengumumkan kepada jemaah agar melunasi biaya haji. Baca juga: Kuota Haji Tambahan 10.000 Anggota Jemaah Sulit Diterapkan KOMPAS/ILHAM KHOIRI Suasana perkemahan haji di Mina, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (26/6/2022). Perkemahan di Mina ini disiapkan untuk menampung sekitar sejuta anggota jemaah haji dari sejumlah negara yang akan melakukan wukuf di Arafah pada awal Juli 2022. Kesulitan Secara terpisah, di hadapan MCH di Mekkah, Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka juga menegaskan kesulitan Indonesia menindaklanjuti penambahan kuota 10.000 orang dari Arab Saudi. Batas waktu permohonan visa haji pada 29 Juni, sedangkan penerbangan ke Arab Saudi ditutup pada 3 Juli. Kuota tambahan juga belum masuk dalam sistem manajemen haji terpadu elektronik atau e-haj. ”Jadi, (penambahan kuota) tidak bisa dieksekusi. Tidak ada obyeknya, tidak ada visanya,” katanya. Diah berharap Pemerintah Indonesia menyampaikan prosedur dan batas pemberangkatan haji Indonesia kepada Arab Saudi. Jika tahun depan mendapatkan kuota tambahan lagi, semua dapat diproses dalam waktu yang longgar. ”Secara teknis, (pengurusan penambahan kuota) harus dihitung. Tidak bisa seminggu atau tiga hari,” katanya. Sementara itu, jemaah haji Indonesia terus berdatangan ke Mekkah. Hingga Rabu sore waktu tempat, 81.614 anggota jemaah dalam 209 kelompok terbang telah tiba di Tanah Suci. Mereka menjalankan umrah wajib sebelum menunaikan ibadah haji awal Juli 2022. Seiring pertambahan jemaah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Mekkah menambah jumlah petugas di Masjidil Haram, Mekkah. Mereka membantu keperluan jemaah saat menunaikan tawaf, sa’i, dan tahalul. Bantuan itu berupa menolong jemaah yang terpisah dari rombongan, kesulitan menemukan jalan keluar, tidak tahu arah terminal dan jalan pulang, serta lupa akan lokasi hotel tempat menginap. Kepala Seksi Petugas dan Keamanan Jemaah Daker Mekkah Muftil Umam mengatakan, PPIH menggandeng personel khusus dari TNI-Polri untuk membantu pengamanan jemaah. Mereka tidak memakai seragam keamanan, tetapi baju petugas biasa. Jemaah cukup terbantu dengan petugas di Masjidil Haram. ”Alhamdulillah, semua lancar, petugas banyak membantu,” kata Aan Hasanah (61), anggota jemaah haji asal Bekasi, Jawa Barat. Baca juga: Seluruh Jemaah dari Madinah Telah Bergeser ke Mekkah |
Kembali ke sebelumnya |