| Isi Artikel |
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD atau dikenal dengan UU MD3 menilai DPR belum dapat mengimplementasikan konsep Parlemen modern. Prinsip transparansi informasi, penggunaan komunikasi digital, dan representasi untuk menjaring aspirasi masyarakat belum bisa diterapkan penuh oleh DPR. Akibatnya, peran masyarakat tetap rendah karena keterbatasan informasi yang bisa digunakan untuk memberikan masukan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Indonesian Parliamentary Center Ahmad Hanafi saat "Evaluasi Implementasi Parlemen Modern, Komitmen Transparansi DPR Patut Diragukan", Minggu (28/8), di Jakarta. Koalisi tersebut terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Indonesian Parliamentary Center, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi, serta Indonesia Budget Center.
Menurut Hanafi, meskipun tahun lalu DPR menunjukkan komitmennya menjadi Parlemen modern, penerapannya saat itu masih jauh dari apa yang diharapkan. Tata kelola data dan informasi belum mampu mendukung permintaan publik terhadap akses informasi.
Walaupun sejak 2010, DPR telah mengesahkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR serta DPR membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan melayani informasi, struktur PPID belum sesuai permintaan informasi yang diinginkan masyarakat. Informasi yang diminta publik masih sulit didapat karena proses internal. Padahal, kebutuhan masyarakat terhadap informasi sangat tinggi, terutama terkait dengan pembuatan kebijakan di DPR. "PPID justru tak bisa mengakses informasi di internal DPR," ujar Hanafi.
Selain itu, proactive disclosure atau informasi yang wajib diumumkan DPR tanpa harus diminta publik dinilai masih rendah. Hal itu ditunjukkan dari 11 RUU yang dibahas selama sidang V 2016, hanya ada enam informasi dari 29 jenis informasi yang diumumkan. Informasi yang diumumkan di antaranya draf RUU, naskah akademik, risalah rapat, laporan singkat persidangan, dan laporan RPDP. Sementara informasi yang diumumkan ke publik tetapi tak dilakukan di antaranya pendapat akhir fraksi, laporan studi banding, pendapat pemerintah, dan daftar inventaris masalah. "Dampaknya ada kebingungan masyarakat untuk mengetahui informasi sehingga bisa memberi masukan proses legislasi," ujar Hanafi.
Manajer Advokasi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia Hendrik Rosdinar menambahkan, meskipun sudah membentuk PPID, DPR tak mengikuti pengelolaan informasi internal dengan baik. Hal itu menunjukkan rendahnya integritas DPR karena tak ingin membuka diri ke publik. "Jika DPR tak terbuka, hal itu bisa berpotensi menjadikan korupsi karena semuanya tertutup," katanya.
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan menambahkan, Parlemen modern sebaiknya tak hanya menjadi jargon, tetapi harus menjadi napas DPR. Penyampaian informasi kepada publik sejatinya memberikan keuntungan bagi anggota DPR dan partai. "Dengan memublikasikan kinerja sekaligus menjadi bahan pencitraan masyarakat," ujarnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan, partisipasi publik diperlukan untuk meningkatkan kinerja. Hal itu dilakukan jika DPR menerapkan partisipasi dan akuntabilitas. (C09)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Agustus 2016, di halaman 5 dengan judul "DPR Masih Belum Tunjukkan Parlemen Modern".
|