Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Jalan Yudo Jadi Panglima TNI Diperkirakan Mulus
Tanggal 24 Nopember 2022
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi I
Isi Artikel

Meski masih harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada pekan depan, bakal calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono diperkirakan akan lancar. Pasalnya, empat dari sembilan fraksi di DPR disebutkan tak keberatan.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak empat dari sembilan fraksi di DPR tidak keberatan terhadap usulan Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI. Meski masih harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada pekan depan, setiap kepala staf angkatan dinilai telah memenuhi syarat profesionalitas sebagai tentara. Setidaknya, Yudo harus menjawab lima pertanyaan, antara lain, terkait isu kedisiplinan prajurit, upaya menyelesaikan rencana strategis pemenuhan kekuatan pokok minimum atau MEF, serta netralitas jelang Pemilu 2024.

Surat presiden berisi usulan nama calon Panglima TNI untuk menggantikan Jenderal (TNI) Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 akan diserahkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani, Senin (28/11/2022). Kepada Kompas, sebelumnya Pratikno membenarkan, nama yang diusulkan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono.

Pimpinan Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pimpinan Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Dibutuhkan Obyektivitas dalam Menentukan Calon Panglima TNI

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya tidak keberatan terhadap usulan calon Panglima TNI yang diajukan Presiden. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, calon panglima merupakan prajurit yang sudah pernah menjabat sebagai kepala staf, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara. Artinya, siapa pun yang diusulkan layak menjadi pimpinan tertinggi TNI.

”Yang dipilih itu, kan, tentu KSAD, KSAL, atau KSAU. Mereka itu, kan, orang-orang yang sudah terpilih, sudah diakui profesionalitas dan integritasnya,” kata Adies ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR, Taufiq R Abdullah, menambahkan, indikator utama pemilihan panglima adalah profesionalitas. Pertimbangannya bukan soal politis, melainkan strategis. Adapun ukuran tersebut tentu dapat dijawab oleh prajurit yang pernah menjadi kepala staf, baik yang masih aktif menduduki jabatan tersebut maupun mantan kepala staf.

Ia mengungkapkan, Fraksi PKB menyambut usulan calon Panglima TNI yang akan disampaikan presiden. Meski tidak ada aturan baku mengenai pergiliran matra asal pimpinan tertinggi TNI, menurut dia, saat ini sudah selayaknya panglima berasal dari TNI AL. Sebab, sebelumnya panglima berasal dari TNI AD dan TNI AU. ”Kami welcome lah, karena ini memang organisasi tentara. Di tentara, orang yang belum pernah menjadi KSAD, KSAL, KSAU tidak bisa sekonyong-konyong menjadi panglima,” kata Taufiq.

Isu strategis

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, mengatakan, siapa pun yang diusulkan Presiden layak menjadi Panglima TNI. Secara teknis, nantinya kerja sosok tersebut pun akan dibantu oleh kepala staf dari ketiga matra.

Meski demikian, tambahnya, calon panglima masih harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR. Setidaknya ada lima isu strategis yang perlu dijawab, antara lain, soal kedisiplinan prajurit yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir dan penyelesaian rencana strategis terkait pemenuhan kekuatan pokok minimum (MEF).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tubagus Hasanuddin, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

KURNIA YUNITA RAHAYU

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tubagus Hasanuddin, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Isu lain terkait dengan peningkatan profesionalisme prajurit dalam menghadapi berbagai ancaman aktual. Juga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit. ”Terakhir, bagaimana sikap Panglima TNI agar prajurit tetap netral dan tak berpolitik sesuai dengan aturan perundang-undangan mengingat pesta politik, seperti pilpres, pileg, dan pilkada semakin dekat,” ujar Hasanuddin.

”Terakhir, bagaimana sikap Panglima TNI agar prajurit tetap netral dan tak berpolitik sesuai dengan aturan perundang-undangan mengingat pesta politik, seperti pilpres, pileg, dan pilkada semakin dekat. ”

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sukamta, sepakat tidak mempersoalkan nama calon panglima. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk memberikan penilaian obyektif dalam uji kelayakan dan kepatutan. ”Sepengetahuan saya, Pak Yudo sangat memadai untuk menjadi Panglima TNI,” katanya.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf

NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf

Baca juga: Yudo Margono Bakal Ditunjuk Presiden Jadi Calon Panglima TNI

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengatakan, pergantian panglima merupakan bagian penting dari proses regenerasi dan reorganisasi TNI. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya aspek rotasi matra sebagaimana disyaratkan dalam UU TNI. Selain untuk menjaga profesionalitas, rotasi juga perlu dilakukan untuk memperkuat soliditas antarmatra. “Proses pergantian berdasrkan rotasi ini untuk memperkuat soliditas di dalam tubuh TNI dan menghindari terjadinya kecemburuan antarangkatan yang dapat melemahkan profesionalisme TNI secara organisasi,” ujarnya.

Pergantian, kata Al Araf, juga perlu mempertimbangkan aspek substansif untuk mendorong reformasi dan transformasi TNI ke arah yang profesional dan modern. Menimbang komitmen untuk menangani konflik Papua secara lebih persuasif. Juga terkait peningkatan kesejahteraan prajurit, modernisasi alat utama sistem persenjataan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  Kembali ke sebelumnya