Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tanggal 17 Januari 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

KOMPAS.com - Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga yang kegiatannya tidak hanya fokus pada pengelolaan dana.

LKBB berbeda dengan bank pada umumnya, karena lembaga ini menjadi perantara dalam pernebitan sekaligus penjualan surat berharga dari perusahaan kepada masyarakat.

Sesuai dengan pengertiannya, lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung maupun tidak, menghimpun dana, terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke masyarakat.

Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah:

  1. Menghimpun dana masyarakat
  2. Memberikan fasilitas kredit
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan

Menghimpun dana masyarakat

Fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah untuk menghimpun dana dengan mengeluarkan surat berharga yang akan disalurkan kepada masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972.

Dana yang sudah terkumpul dari para nasabah nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk surat berharga yang biasa digunakan untuk pembiayaan investasi suatu perusahaan atau perseorangan.

Biasanya, dana itu akan dipakai untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

LKBB tidak memiliki izin perbankan secara penuh. Maka dari itu, lembaga ini tidak bisa menerima simpanan dari masyarakat.

Memberi fasilitas kredit

LKBB berperan dalam memberi fasilitas yang berkaitan dengan layanan keuangan alternatif, contohnya investasi, pengiriman uang, dan perencanaan pensiun.

Selain itu, lembaga keuangan bukan bank juga berperan sebagai perantara antara pihak peminjam modal dengan pemilik modal atau kredit.

Secara tidak langsung, hal ini mempermudah proses masyarakat untuk mendirikan usaha demi keberlangsungan hidupnya.

Sebelum pengajuan kredit disetujui, calon peminjam modal wajib memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Seperti melampirkan data diri hingga pengecekan riwayat kredit.

Perantara perusahaan

Fungsi selanjutnya dari lembaga keuangan bukan bank adalah membantu perusahaan-perusahaan untuk mendapat modal maupun investor.

Hal ini tentu sangat membantu perusahaan dalam negeri demi mendapat suntikan modal dari investor dalam atau luar negeri.
 

  Kembali ke sebelumnya