Judul | KPK Undang Menag Yaqut dan Kepala BPKH Bahas Biaya Haji 2023 |
Tanggal | 27 Januari 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi VIII |
Isi Artikel | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala Badan Pelaksana pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk membahas biaya haji . Tak hanya itu, KPK juga bakal membahas soal evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2022. "Agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Bipih dan BPIH 2023M/1444H," ujar Plt Jubir KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Jumat (27/1/2023). Baca juga: Endus Pemborosan Usulan Biaya Haji Rp69 Juta, PKS Beri 6 Solusi Ipi menjelaskan rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Rapat ini juga sebagai tindaklanjut atas kajian KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat membongkar adanya temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019. Dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, kata Firli, ada potensi kerugian negara sebesar Rp160 miliar terkait penyelenggaraan dana haji pada 2019. Demikian disampaikan Firli saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari 2023.
Baca juga: Di DPR, BPKH Beberkan Alasan Biaya Haji yang Ditanggung Jamaah Naik Jadi 70%
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 27 Januari 2023 - 14:01 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "KPK Undang Menag Yaqut dan Kepala BPKH Bahas Biaya Haji 2023". Untuk selengkapnya kunjungi: Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. |
Kembali ke sebelumnya |