Judul | MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, PKS: Sesuai dengan Konstitusi |
Tanggal | 01 Februari 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III - Komisi VIII |
Isi Artikel | MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, PKS: Sesuai dengan Konstitusi
“Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Bukhori, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama “Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan. Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” katanya. Dia meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. Menurutnya, negara melalui MK telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama. “Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," tuturnya.
Dia menilai negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan MK tersebut sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat bersama. "Ini dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,” pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 01 Februari 2023 - 14:14 WIB oleh Carlos Roy Fajarta dengan judul "MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, PKS: Sesuai dengan Konstitusi". Untuk selengkapnya kunjungi: |
Kembali ke sebelumnya |