Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kejaksaan Berupaya Memenuhi Keadilan bagi Prajurit
Tanggal 04 Februari 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi I
Isi Artikel

Demi memenuhi rasa keadilan prajurit, seluruh barang bukti berupa aset dirampas untuk negara. Kejaksaan Agung akan melakukan upaya itu lewat mekanisme penanganan perkara secara koneksitas.

JAKARTA, KOMPAS - Lewat mekanisme penanganan perkara secara koneksitas, Kejaksaan Agung dan penyidik Polisi Militer berupaya melaksanakan pengembalian aset hasil korupsi pada perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat tahun 2013 sampai dengan 2020 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 133,7 miliar. Hal itu sesuai putusan majelis hakim koneksitas yang menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dalam perkara ini dinyatakan dirampas untuk negara, dalam hal ini TNI Angkatan Darat, untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis, Jumat (3/2/2023). “Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat berulang kali memberikan penekanan bahwa proses hukum perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat ini harus dapat mengembalikan kerugian, khususnya kepada prajurit TNI AD,” ucapnya.

Pada Selasa (31/1), dua terdakwa perkara korupsi ini, yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primair.

Majelis Hakim Koneksitas kemudian menjatuhkan hukuman pidana ke dua terdakwa itu masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan.

Yus Adi juga dipidana membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,3 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh oditur atau jaksa militer dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Ni Putu dipidana membayar uang pengganti Rp 80 miliar. Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan oditur, yakni 20 tahun penjara. Pidana uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim juga berbeda dengan yang dituntut oditur. Sebelumnya, oditur menuntut agar Yus Adi dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 25,3 miliar, sedangkan Ni Putu dituntut membayar uang pengganti Rp 101,6 miliar.

Yus Adi, selanjutnya, ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sedangkan Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Atas putusan tersebut, tim penuntut koneksitas dan Yus Adi menyatakan pikir-pikir, sedangkan Ni Putu menyatakan banding.

Ketut mengatakan, dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana, tidaklah semata-mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana pemenjaraan. Namun, juga harus mempertimbangkan asas kemanfaatannya yang ditinjau dari aspek kepentingan pertahanan negara, keadilan bagi prajurit dan masyarakat, serta kepastian hukum secara formil maupun materiil.

Karena itu, kata Ketut, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara dalam hal ini TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.

Melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, kata Ketut, menunjukkan bahwa upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal. "Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme hukum acara didukung kerja sama antara jaksa, oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas," ucapnya.

Tidak ada perbedaan

Selain itu, menurut Ketut, lewat putusan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok, baik terhadap terpidana militer maupun sipil. “Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas,” kata Ketut.

Pada pertengahan Januari lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan, Tim Penuntut Koneksitas telah membuktikan unsur pidana berdasarkan keterangan para terdakwa, saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.

Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp 133,7 miliar, Anwar mengatakan, Tim Koneksitas berupaya mendapatkan aset-aset Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat di terdakwa dan pihak terkait. Dari barang bukti yang disita dari para terdakwa senilai Rp 53 miliar, Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.

  Kembali ke sebelumnya