Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Tiga Fraksi Menolak Dana Aspirasi Jadi Strategi Kampanye Anggota DPR
Tanggal 03 September 2016
Surat Kabar Kompas
Halaman 2
Kata Kunci
AKD - Tim Dewan
Isi Artikel JAKARTA, KOMPAS — Tiga dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menolak adanya hak bagi DPR untuk mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan atau dana aspirasi dalam RAPBN 2017. Wacana dana aspirasi itu dinilai tidak etis di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Tiga fraksi yang menolak tersebut adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Saat masalah dana aspirasi ini muncul tahun lalu, tiga fraksi tersebut juga menyatakan penolakan. Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate di Jakarta, Jumat (2/9), mengatakan, pada prinsipnya anggota DPR memang perlu menyampaikan aspirasi kebutuhan daerahnya kepada pemerintah untuk diakomodasi. Namun, untuk menjalankan fungsi itu, anggota DPR tak perlu diberi jatah alokasi khusus di APBN. "Budget belanja negara sepenuhnya menjadi domain pemerintah, bukan legislatif. Lagi pula, keuangan negara masih dalam tekanan. Kita perlu berhemat dan hanya membelanjakan untuk kegiatan yang amat penting dan selektif," kata Johnny. Hal senada diucapkan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana. Menurut dia, saat ini memang ada semangat di internal DPR untuk menghidupkan kembali dana aspirasi. Namun, wacana itu sepertinya sulit dijalankan karena fraksi-fraksi tidak sepenuhnya sepakat. "Kami menolak, opini publik juga pasti tidak berpihak. Sepertinya bakal terjadi perdebatan panjang kalau itu mau dihidupkan kembali," katanya. Keinginan untuk menghidupkan kembali dana aspirasi mengemuka lagi akhir-akhir ini. Dalam pekan ini, setidaknya wacana tersebut sudah diungkapkan dua kali dalam forum rapat DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pertama, dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Menkeu, KPK, dan BPK, Senin (29/8) malam. Kedua, dalam rapat Komisi XI dengan Menkeu, Rabu (31/8). Dana aspirasi atau usulan program pembangunan daerah pemilihan adalah hak anggota DPR untuk mengusulkan program atau proyek pembangunan di daerah pemilihan masing-masing. Tahun lalu, nilai usulan per anggota DPR di RAPBN 2016 digagas Rp 20 miliar. Saat itu, 291 anggota DPR dari enam fraksi secara resmi menyodorkan usulan proyek pembangunan kepada pemerintah. Enam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar (90 orang), Fraksi Partai Gerindra (73 orang), Fraksi PAN (35 orang), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (47 orang), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (40 orang), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (6 orang). (Kompas, 2/7/2015). Namun, usulan itu akhirnya tidak dipenuhi karena ada penolakan dari pemerintah, publik, bahkan internal DPR sendiri. (Kompas, 26/10/2015). Program lanjutan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan mengatakan, kesimpulan hasil rapat pimpinan DPR dengan Menkeu, Senin lalu, adalah tindak lanjut dari program Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang tahun lalu diajukan oleh DPR dalam RAPBN 2016. Saat itu, format usulan program diajukan setiap anggota DPR melalui formulir tertulis dalam rapat paripurna. Formulir yang dikirimkan kepada pemerintah itu turut mencantumkan nama dan rincian program, nama anggota pengusul, serta estimasi nilai anggaran program. Tiap anggota diberi batasan nilai program Rp 20 miliar. Taufik mengisyaratkan, ke depan besar nominal usulan program dari anggota DPR tidak dibatasi. Usulan itu hanya dalam bentuk program tanpa rincian anggaran. "Kami harap publik tidak apriori. DPR tidak dalam posisi mendorong-dorong atau mendesak. Kami serahkan saja sepenuhnya kepada pemerintah. Kami tidak lagi bicara masalah besaran anggaran, tetapi hanya program," kata Taufik. Ketua DPR Ade Komarudin menambahkan, usulan program pembangunan dari anggota DPR tidak akan disisipkan melalui alokasi anggaran yang peruntukannya tidak jelas. Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia menuturkan, DPR bertugas menyerap aspirasi masyarakat. Namun, pelaksanaan fungsi itu bukan berarti membawa uang atau proyek ke daerah, melainkan menyampaikan kebutuhan masyarakat kepada eksekutif untuk mendapat alokasi anggaran pembangunan. Fungsi menjalankan pembangunan sudah dilaksanakan eksekutif yang memiliki beberapa sumber pendanaan, seperti dana alokasi umum dan alokasi khusus. Anggaran itu, lanjut Rangkuti, sudah lebih dari cukup. Jika DPR ikut melakukan pembangunan, itu bisa tumpang tindih dan memunculkan inefisiensi dalam pembangunan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, mengatakan, dana aspirasi hanya akan digunakan anggota DPR untuk menunjukkan eksistensinya di masyarakat sekaligus menjadi strategi kampanye agar terpilih kembali dalam pemilu. (AGE/C09) Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 September 2016, di halaman 2 dengan judul "Tiga Fraksi Menolak".
  Kembali ke sebelumnya