Judul | Musim Haji 2023 Kembali Normal |
Tanggal | 11 Januari 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Adopsi - Aspek agama - Islam |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | JEDDAH, SELASA — Pemerintah Arab Saudi mencabut seluruh pembatasan pada penyelenggaraan musim haji 2023. Pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun ini kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 dengan sejumlah perubahan substansial. Berbicara pada konferensi haji di Jeddah, Selasa (10/1/2023), Menteri Haji dan Umrah Pemerintah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah mengatakan, selain pencabutan seluruh ketentuan selama masa pandemi, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan izin misi haji mana pun dari seluruh dunia selama memenuhi persyaratan dan berhubungan dengan perusahaan resmi mana pun untuk melakukan bisnis di negara tersebut. Baca juga : Kuota Haji Kembali Penuh, Persiapan Layanan Perlu Dimatangkan ”Ada dua kabar baik dalam pertemuan ini. Yang pertama, kembalinya jumlah jemaah haji seperti sebelum pandemi tanpa batasan usia. Yang kedua, mengizinkan misi haji mana pun dari seluruh dunia untuk memberikan pelayanan, dengan perusahaan berlisensi yang memenuhi persyaratan untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan bagi jemaah,” kata Al-Rabiah, dikutip dari laman kantor berita Arab Saudi, SPA. Pada 2019 saat pandemi belum melanda, lebih kurang 2,4 juta orang umat Islam melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, setahun kemudian, ketika Covid-19 mulai menyebar ke seluruh belahan bumi, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan izin bagi 1.000 orang jemaah. Jatah ini hanya berlaku untuk warga yang tinggal di Arab Saudi. Pelaksanaan ibadahnya mengikuti protokol yang sangat ketat. Itu adalah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, bahkan selama epidemi flu 1918 yang menewaskan puluhan juta orang di seluruh dunia. Pada 2021, jumlah ini mengalami kenaikan menjadi 60.000 orang jemaah. Sama seperti tahun sebelumnya, jemaah yang diizinkan beribadah terbatas hanya dari warga Arab Saudi dan warga asing yang berdomisili di negara itu. Usia jemaah yang dibolehkan terbatas, 18-65 tahun. Penyakit menular selalu menjadi perhatian penyelenggara ibadah haji. Selain Covid-19 yang melanda dunia selama setidaknya tiga tahun terakhir, penyakit menular lainnya juga pernah tercatat dalam penyelenggaraan haji, di antaranya wabah kolera pada 1821 dan 1865. Baca juga : Nusuk, Liberalisasi Industri Wisata Negeri Penjaga Tanah Suci Kemudian muncul sindrom pernapasan Timur Tengah atau MERS pada 2012. Kejadian ini menyebabkan Pemerintah Arab Saudi berkeputusan melarang orang sakit dan lanjut usia melaksanakan ibadah selama 2012-2013. Dalam beberapa tahun terakhir, pejabat Saudi juga melarang jemaah yang datang dari negara yang terkena virus ebola. Setelah banyak negara melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi mulai 2022 membuka gerbang bagi kedatangan jemaah haji lebih lebar. Diperkirakan musim haji pada tahun itu diikuti oleh sekitar 1 juta orang jemaah. Sebanyak 780.000 orang di antaranya berasal dari luar negeri, termasuk Indonesia. KOMPAS/NASRULLAH NARA Semakin medekati masa wukuf, Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, kian dipadati jemaah haji dari berbagai belahan dunia, seperti tampak pada 20 Agustus 2018. Tak hanya mencabut seluruh pembatasan yang pernah diterapkan selama pandemi, Pemerintah Arab Saudi juga mengurangi beberapa biaya yang dinilai akan semakin menarik jemaah berbondong-bondong ke negara tersebut. Al-Rabiah mengatakan, ada dua komponen biaya yang dikurangi dalam penyelenggaraan musim haji dan umrah tahun ini. Pertama, biaya asuransi umrah. Pengurangan biayanya hingga 63 persen, dari sebelumnya 235 riyal atau Rp 927.700 menjadi hanya 88 riyal atau Rp 364.250. Kedua, biaya asuransi haji. Pengurangan biayanya hingga 73 persen, dari 109 riyal atau sekitar Rp 451.000 menjadi 29 riyal atau Rp 120.000. Baca juga : Industri Umrah dan Visi Arab Saudi 2030 Arab Saudi mencoba terus mengembangkan industri berbasis religi bersanding dengan industri pariwisatanya sebagai sumber baru devisa negara. Ini merupakan kebijakan dalam Visi Arab Saudi 2030. Untuk menggerakkan industri ini, sejumlah liberalisasi aturan mulai dicoba pada musim haji dan umrah tahun ini. Selain meringankan biaya asuransi umrah, Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa berlaku visa umrah, dari 30 hari ke 60 hari. Harapannya agar para pemegang izin tinggal sementara itu bisa tinggal lebih lama di negara itu. KOMPAS/NASRULLAH NARA Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia terus memadati kompleks Majidil Haram jelang puncak haji (wukuf) tanggal 20 Agustus. Tak sekadar memperpanjang izin tinggal, bahkan ibadah umrah kini tidak wajib memegang visa umrah. ”Setiap pengunjung Kerajaan dengan jenis visa apa pun dapat melakukan umrah dan mengunjungi Madinah,” kata Al-Rabiah. Untuk memberikan kenyamanan kepada calon jemaah, Pemerintah Arab Saudi, kata Al-Rabiah, telah mengucurkan dana lebih dari 200 miliar riyal untuk perluasan dan perbaikan kompleks Masjidil Haram. Selain itu, ada pula tambahan sekitar 40 miliar riyal untuk memperbaiki fasilitas di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Guna mempermudah mobilitas jemaah, Pemerintah Arab Saudi telah mengoperasikan kereta api cepat Haramain Express. Moda transportasi ini menghubungkan dua kota suci, yaitu Mekkah dan Madinah. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang jemaah haji reguler dan 17.680 orang jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya sebanyak 4.200 orang. (AP/AFP) |
Kembali ke sebelumnya |