Judul | Tingkatkan Nilai Manfaat, Pengelolaan Dana Haji Harus Lebih Optimal |
Tanggal | 27 Januari 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | Adopsi - Aspek agama - Islam |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | TANGKAPAN LAYAR Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan di mana dana haji dikelola dalam seminar daring yang diselenggarakan Pusat Ekonomi Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bertajuk Menelisik Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji: Apakah Wajar dan Berkeadilan, Jumat (27/1/2023). JAKARTA, KOMPAS — Biaya ibadah haji dinilai perlu dinaikkan untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji. Namun, di sisi lain, pengelolaan dana haji harus lebih optimal agar lebih banyak lagi nilai manfaat yang dirasakan atau dikembalikan kepada masyarakat. Apalagi, dana yang dikelola berasal dari setoran awal 5,5 juta calon jemaah haji yang masih mengantre. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam seminar daring bertajuk ”Menelisik Usulan Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji : Apakah Wajar dan Berkeadilan”, Jumat (27/1/2023), mengungkapkan, total aset yang dikelola BPKH dalam neraca sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 167,8 triliun. Angka ini naik dari Rp 158,79 triliun setahun sebelumnya. Namun, perolehan nilai manfaat BPKH tahun 2022 malah turun menjadi Rp 10,08 triliun dari Rp 10,52 triliun di tahun 2021. Fadlul memaparkan, 70,50 persen atau Rp 117,05 triliun dana haji yang dikelola diinvestasikan pada surat berharga syariah negara (SBSN). Sebanyak 29,5 persen atau Rp 48,96 triliun dana haji ditempatkan pada bank-bank syariah yang ada di Indonesia. Salah satu penempatan dana yang menarik perhatian publik tahun lalu adalah di Bank Muamalat Indonesia (BMI). BPKH diminta menyelamatkan kondisi BMI dan menginvestasikan Rp 1 triliun dalam aksi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. BPKH juga menjadi pemegang saham pengendali BMI setelah menerima hibah 77,42 persen saham BMI dari Bank Pembangunan Islam (IDB) dan SEDCO Group. Ditambah suntikan modal Rp 1 triliun, saham BPKH di BMI menjadi 82,7 persen. Selain itu, sebagai pemegang saham pengendali, BPKH juga membeli instrumen subordinasi dengan berbasis akad syariah Rp 2 triliun Calon jemaah haji melakukan tawaf saat manasik haji di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022). Kendati tak menyebutkan secara spesifik penempatan BPKH pada bank syariah, Fadlul mengakui nilai manfaat yang diperoleh BPKH terseret ke bawah (yield hanya 6,28 persen) karena penempatan pada bank-bank syariah ini. BPKH juga tak bisa semudah itu menarik penempatan dana dari bank syariah dan mengalihkannya ke SBSN. ”Salah satu penyokong perbankan syariah utamanya adalah dana haji ini. Kalau dana haji ditarik, rasanya akan membuat sedikit masalah di perbankan syariah,” ujarnya. Selain Fadlul, hadir sebagai narasumber seminar daring yang digelar Pusat Ekonomi Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tersebut adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, dan peneliti PEBS FEB UI M Budi Prasetyo. Fadlul menjelaskan, umumnya perbankan syariah belum mampu mengumpulkan dana publik sampai 30 persen sehingga jika dana haji ditarik akan menjadi persoalan. Saat ini rata-rata bank syariah baru bisa mengumpulkan dana publik sekitar 10 persen. Karena itu, BPKH harus tetap mengalokasikan 30 persen dana haji pada penempatan di bank-bank syariah. Selain masalah pendapatan, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah selama ini juga selalu meningkat lebih tinggi ketimbang kenaikan ongkos haji yang harus dibayarkan masyarakat. BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA Ilustrasi BSI Mobile, aplikasi layanan perbankan digital dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Pada 2010, misalnya, ongkos naik haji atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan masyarakat sebesar Rp 30,05 juta atau 87 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sebanyak 13 persen atau Rp 4,45 juta ditutup dengan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Kemudian pada 2015, ongkos yang harus dibayar jemaah Rp 37,49 juta (61 persen), sedangkan nilai manfaat yang diberikan Rp 24,07 juta (39 persen). Tahun 2019, ongkos naik haji yang harus ditanggung jemaah Rp 35,24 juta (51 persen) dan nilai manfaatnya Rp 33,92 juta (49 persen). Bahkan, pada musim haji pertama seusai pandemi Covid-19 tahun 2022, ongkos yang dibebankan kepada jemaah hanya 41 persen atau sekitar Rp 39,89 juta (41 persen). Sekitar 59 persen atau Rp 57,91 juta ditutup dengan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Kendati mengklaim dana kelolaan BPKH sangat likuid, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah dinilai perlu dikurangi. Fadlul menjelaskan, saat ini, saldo terakhir tabungan BPKH, di luar dana alokasi umum (DAU), sekitar Rp 15 triliun. Apabila setiap calon jemaah haji diberikan nilai manfaat sekitar 60 juta seperti tahun 2022, diperlukan Rp 12 triliun untuk 200.000 orang jemaah. Artinya, tabungan BPKH hanya akan tersisa Rp 3 triliun dan diperkirakan tidak akan cukup untuk menutupi biaya haji pada tahun berikutnya. Biaya naik Dalam seminar itu, Hilman mengungkapkan, kenaikan BPIH dipicu oleh peningkatan biaya layanan perjalanan ibadah haji pascapandemi Covid-10. Biaya itu terdiri dari tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Selain itu, juga layanan di embarkasi dan debarkasi, imigrasi, dokumen perjalanan, serta biaya hidup di Arab Saudi. KOMPAS/NASRU ALAM AZIZ Jemaah haji memadati pelataran Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, untuk melakukan tawaf, Sabtu (3/8/2019). Sebanyak 1,5 juta jemaah haji kini telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji yang puncaknya dilaksanakan pada Sabtu (10/8/2019), Untuk jemaah asal Arab Saudi, Hilman mengakui, ada penurunan harga khusus untuk komponen layanan selama empat hari di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Namun, untuk jemaah asing, justru biayanya naik dari 1.500 riyal menjadi 5.656 riyal. Selain itu, penyelenggara ibadah haji juga harus menegosiasikan layanan katering, hotel, dan lainnya yang dikelola pihak swasta. Hanya biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina serta pajak yang dibayarkan ke Pemerintah Arab Saudi. Presiden Indonesia Saudi Arabia Business Council (ISABC) Muhammad Hasan Gaido membenarkan kenaikan tarif hotel saat ini. ”Sekarang ini, kamar yang biasanya 350 riyal per malam sudah di atas 1.000 riyal. Ini sangat merugikan penyelenggara haji,” tuturnya. BPIH bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau dulu disebut ongkos naik haji (ONH) yang dibayarkan jemaah, nilai manfaat pengelolaan dana haji, APBN, dana efisiensi, dan lainnya yang sah menurut Undang-undang. ”Kami bersama Komisi VIII DPR masih membahas pembiayaan haji yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya. Tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang. Jumlah ini terdiri atas 203.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.
Di antara 203.000 jemaah reguler yang akan berangkat haji, ada 84.000 calon jemaah yang sudah lunas membayar pada 2020, tetapi keberangkatannya tertunda karena pandemi serta 9.864 jemaah yang lunas dan tertunda di tahun 2022. Hilman pun menolak menjawab apakah calon jemaah ini juga akan mengalami kenaikan ongkos haji. ”Itu akan ditentukan nanti. Saat ini tetapkan dulu biaya yang bisa diterima dan affordable buat publik,” ujarnya. Rasionalisasi Menghadapi usulan kenaikan ongkos haji ini, DPR meminta Kementerian Agama untuk mencari kemungkinan efisiensi dan negosiasi untuk menurunkan biaya. Kapasitas pengelolaan dana haji pun dipertanyakan, apalagi dana haji terus mengalami penambahan nilai. DPR, menurut Diah Pitaloka, menantang Kemenag untuk mengoreksi dan merasionalisasi belanja haji untuk jemaah Indonesia. Dia mencontohkan, apakah mungkin jumlah hari dalam ibadah haji yang biasanya 40 hari dikurangi menjadi 35 atau 30 hari. Sebelum ini, durasi ini terkait kapasitas penerbangan. Namun, dengan perluasan kapasitas bandara di Jeddah, semestinya durasi bisa diperpendek untuk memangkas biaya. Negosiasi penyediaan makanan dan lainnya untuk menurunkan harga juga bisa dilakukan. ”Kalau angka dan alasan pasti (selalu) ada, tetapi tantangan untuk melakukan efisiensi itu yang perlu dilakukan,” kata Diah. Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Belum Final KOMPAS/ILHAM KHOIRI Para jemaah haji asal Indonesia di kawasan Syisya, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (7/7/2022), sedang menaiki bus yang akan mengantar ke di Arafah. Di Arafah, jemaah melakukan wukuf sebagai amalan puncak haji yang dijadwalkan digelar pada 9 Zulhijjah 1443 Hijriah atau bertepatan dengan Jumat (8/7/2022). Sementara itu, Budi Prasetyo menjelaskan, dana mengendap dari para calon jemaah yang antre yang mencapai 5,3 juta orang adalah potensi yang sangat luar biasa. Karena itu, sudah semestinya dana haji dikelola secara optimal. Dia mencontohkan lembaga pengelola dana haji di Malaysia, yakni Lembaga Tabung Haji, yang sudah ada sejak 1963. Biaya haji yang dibayar jemaah sejak 2013 tetap 9.980 ringgit Malaysia. Hanya bantuan yang diberikan terus meningkat untuk menutup biaya haji mulai 5.575 RM pada 2013 menjadi 12.920 RM pada 2019. Setelah pandemi, tahun 2022, terjadi kenaikan biaya naik haji yang dibagi dua menjadi 10.980 RM untuk kelompok B40 dan menjadi 12.980 RM untuk kelompok non B40. Namun, bantuan keuangan yang diberikan kepada jemaah pun meningkat sangat signifikan menjadi 17.652 RM untuk kelompok B40 dan 15.652 RM untuk kelompok non-B40. Budi mengakui, selain harus hati-hati, pengelolaan dana haji memang perlu mempertimbangkan keberlanjutan. Tanpanya, bisa-bisa kasus umrah First Travel terulang di BPKH. KOMPAS/ILHAM KHOIRI Para jemaah haji asal Indonesia yang menginap di hotel di kawasan Syisya, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (7/7/2022), sedang bersiap berangkat untuk melakukan wukuf di Arafah. Wukuf sebagai amalan puncak haji dijadwalkan digelar pada 9 Zulhijah 1443 Hijriah atau bertepatan dengan Jumat (8/7). Namun, keberlanjutan dana haji ini juga sangat bergantung pada manfaat (return) investasi dana haji yang tinggi. Bahkan, Budi menyebut BPKH bisa menyaingi Lembaga Tabung Haji di Malaysia apabila pengelolaan dilakukan secara proper dan profesional. Sebab, dana yang dikelola berasal dari 5,3 juta orang. Budi menyarankan beberapa alternatif kebijakan, seperti mengatur persentase nilai manfaat dan ongkos haji atau pengurangan persentase nilai manfaat bagi calon jemaah jika terjadi peningkatan kuota haji dan kenaikan biaya haji di atas ambang tertentu. |
Kembali ke sebelumnya |