Judul | BAKN DPR Minta Kemenkeu Ubah Regulasi DBHCHT Antara Daerah Penghasil dan Daerah Konsumen |
Tanggal | 06 Februari 2023 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | Keuangan |
AKD |
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara |
Isi Artikel | BAKN DPR Minta Kemenkeu Ubah Regulasi DBHCHT Antara Daerah Penghasil dan Daerah Konsumen06-02-2023 / B.A.K.N.
extra effort yang dilakukan oleh kawan-kawan bsa cukai di Soetta dan Bea Cukai Banten," jelasnya.
Terakhir, dirinya mengingatkan pihak Bea Cukai Soetta bahwa memang perlu ada perbaikan peningkatan pelayanan, namun perhatikan juga sektor pengawasan, utamanya dari masuknya barang-barang yang dilarang seperti minuman keras dan narkotika. "Karena kita juga paham bahwasannya kita harus sangat berhati-hati, terutama terkait masalah narkoba dan turunannya produk narkoba karena tetap akan ada upaya untuk memasukkan narkoba ke Indonesia, dan kita berharap ini kawan-kawan bea cukai dan custom ya sebagai garda terdepan dalam melindungi produk-produk yang masuk ke Indonesia itu bisa tetap berusaha dan bekerja dengan optimal," tutupnya.
Sebelumnya kunjungan BAKN DPR RI ini atas dasar hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2021 Nomor 45.a/LHP/XV/05/2022 yang mengungkapkan adanya temuan dan permasalahan yang terjadi pada Ditjen Bea Cukai (DJBC) antara lain: Sistem informasi DJBC yang dinilai optimal untuk mendukung terciptanya pengelolaan penerimaan negara dan data kepabeanan yang lengkap, akurat, andal dan transparan serta beberapa hal lainnya. (ndy/aha) |
Kembali ke sebelumnya |