Judul | BAKN DPR Prihatin Adanya Pergeseran Peredaran Rokok Ilegal di Jabar |
Tanggal | 26 Januari 2023 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | Industri |
AKD |
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara |
Isi Artikel | BAKN DPR Prihatin Adanya Pergeseran Peredaran Rokok Ilegal di Jabar26-01-2023 / B.A.K.N.
<img alt="" data-cke-saved-src="https://www.dpr.go.id/images_pemberitaan/images/2023/2023%20Januari/BIA_6975.jpg" src="https://www.dpr.go.id/images_pemberitaan/images/2023/2023%20Januari/BIA_6975.jpg" :491px;="" width:700px"="" style="box-sizing: border-box; border: 0px; vertical-align: middle; margin: 10px; max-width: 100%;"> Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati saat mengikuti Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). Kunjungan ini dilakukan terkait pengelolaan Cukai Hasil Tembakau. Foto: Bianca/Man
Dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Anis juga menyoroti tingginya penindakan cukai untuk rokok illegal pada tahun 2022. Angka kenaikan penindakan cukai dari tahun 2021 ke tahun 2022, tercatat lebih dari 100 persen. Sehingga kerugian negara yang diakibatkannya juga sangat tinggi.
Di Purwakarta, misalnya, sebagai produsen rokok, penindakannya hanya 1.088. Sementara Bandung mencapai 4.325. “Ini menunjukkan adanya pergeseran yang tadinya rokok illegal itu maraknya di perkampungan kemudian bergeser ke perkotaan. Artinya orang-orang perkotaan mengalami daya beli yang menurun sampai rokok ilegal pun banyak di daerah perkotaan,” tegas Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Persentase pembagian DBHCT yang berlaku selama ini adalah 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. “Petani tembakaunya sendiri tidak terpengaruh secara signifikan dengan adanya kenaikan DBHCT. Sehingga kesejahteraan petani tembakau tidak ikut naik,” tutur Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.
Terakhir, Anis mengingatkan agar Dirjen Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan, tapi perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir rokok ilegal. “Adanya penindakan ternyata tidak menurunkan produksi rokok. Bahkan produksi rokok ilegal terus meningkat. Berarti demand-nya memang ada dan bahkan sudah ke arah perkotaan. Penindakan perlu dibarengi dengan upaya edukasi kepada masyarakat,” tutupnya. (bia/rdn) |
Kembali ke sebelumnya |