Isi Artikel |
Pengampunan Tambah Devisa
Nilai Tukar Rupiah Relatif Stabil
JAKARTA, KOMPAS — Cadangan devisa Indonesia pada Agustus 2016 tercatat sebesar 113,5 miliar dollar AS, meningkat dari posisi akhir Juli sebesar Rp 111,4 miliar dollar AS. Peningkatan cadangan devisa itu antara lain dipengaruhi oleh program pengampunan pajak dan masih lesunya impor.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengemukakan, walaupun belum optimal, repatriasi menambah cadangan devisa. Selain itu, melambatnya pertumbuhan impor menyebabkan permintaan valuta asing berkurang. Di sisi lain, terjadi penambahan cadangan devisa dari obligasi yang diterbitkan pemerintah dan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valas.
"Hingga akhir tahun, tren cadangan devisa masih akan terus meningkat, ditopang oleh program pengampunan pajak," ujar David, Rabu (7/9), di Jakarta.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara dalam siaran pers, Rabu, mengatakan, peningkatan tersebut terutama dipengaruhi penerimaan pajak dan devisa migas. Faktor lain yang ikut berkontribusi adalah penarikan pinjaman luar negeri pemerintah dan hasil lelang SBBI valas yang melampaui kebutuhan devisa untuk pembayaran utang luar negeri pemerintah dan SBBI valas jatuh tempo.
Cadangan devisa itu cukup untuk membiayai 8,7 bulan impor atau 8,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. "BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal dan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan," katanya.
Terus masuknya valuta asing ke pasar domestik juga menyebakan penguatan rupiah. David menambahkan, penguatan rupiah cenderung stabil karena dollar AS masih tertekan perekonomian Amerika Serikat yang belum menunjukkan perbaikan signifikan, terutama di sektor jasa tenaga kerja.
"Namun, perlu diwaspadai rencana Bank Sentral AS, The Fed, menaikkan suku bunga hingga akhir tahun ini. Jika The Fed menaikkan suku bunga, pasar pasti akan bergejolak," ujarnya.
Realisasi
Data Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan per 7 September pukul 19.00 menunjukkan, 37.936 wajib pajak telah mengikuti program pengampunan pajak. Total aset bersih yang dilaporkan sebesar Rp 283 triliun.
Dari total nilai aset bersih tersebut, Rp 14,7 triliun atau 0,52 persen berupa repatriasi modal. Adapun nilai tebusan tercatat sebesar Rp 6,46 triliun. Sebagaimana pernah disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebagian realisasi repatriasi modal adalah modal yang benar-benar sudah masuk ke bank persepsi yang ditunjuk pemerintah sebagai pintu masuk.
Sebagian lagi masih berupa komitmen repatriasi. Mengacu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, realisasinya paling lambat 31 Desember 2016 untuk yang mengikuti periode Juli-September 2016 dan Oktober-November 2016. Bagi yang mengikuti periode Januari-Maret 2017, realisasi repatriasi paling lambat 31 Maret 2017. (HEN/LAS)
|