Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Hulu Migas Beri Setoran Jumbo ke Negara
Tanggal 09 Mei 2023
Surat Kabar Bisnis Indonesia
Halaman 4
Kata Kunci Industri
AKD - Komisi VII
Isi Artikel

Bisnis, JAKARTA — Industri hulu  minyak  dan  gas  bumi  atau  migas  memberikan  se-toran sebesar Rp700 triliun ke kas  negara  sepanjang  2022.  Sebagian  besar  setoran  itu  berasal dari penjualan migas secara  langsung.Deputi  Keuangan  dan  Ko-mersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan setoran hulu migas ke kas negara yang relatif tinggi  sepanjang  tahun  lalu  akibat penyederhanaan proses bisnis, transformasi, digitalisasi, dan  integrasi  sistem  dengan  berbagai  pihak  terkait.Inovasi  tata  kelola  hulu  migas  itu  belakangan  efektif  menciptakan  industri  yang  transparan, akuntabel, efi siensi biaya,  mempercepat  proses  investasi,  dan  kinerja  kon-traktor  lapangan.“Sehingga  memberikan  dampak  yang  sangat  signifi -kan,  di  mana  industri  hulu  migas  dapat  menghasilkan  sekitar  Rp700  triliun  untuk  negara,”  kata  Kurnia,  Senin  (8/5).Kurnia menerangkan, pen-jualan migas secara langsung berkontribusi  sekitar  Rp672  triliun  yang  terdiri  atas  ha-sil  penjualan  migas  sekitar  Rp583 triliun, termasuk dana bagi hasil migas sebesar Rp17 triliun  yang  dirasakan  oleh  daerah  penghasil.Selain  itu,  bonus  tanda  tangan,  bonus  produksi  dan  komitmen pasti, pembayaran PPN, PBB Migas, PDRD, dan pajak penghasilan migas  me-nyumbang sekitar Rp89 triliun terhadap  sektor  hulu  migas.  Dukungan  terhadap  per-tumbuhan  industri  tertentu  yang memanfaatkan gas bumi juga terus dilakukan melalui implementasi Harga Gas Bumi Tertentu  (HGBT)  yang  ber-kontribusi  mencapai  sekitar  Rp24  triliun.  Di  sisi  lain,  SKK  Migas  mendorong  kontraktor  hulu  migas  untuk  memprioritas-kan  pemenuhan  kebutuhan  domestik  melalui  pengaliran  minyak  dan  kondensat  ke  kilang Pertamina, dan secara aktif menggerakkan kontraktor kontrak  kerja  sama  (KKKS)  untuk melakukan penawaran dan negosiasi dengan Pertami-na sebelum dilakukan ekspor.“Hanya sekitar 7% dari total lifting minyak dan kondensat yang  dilakukan  untuk  tuju-an ekspor dikarenakan tidak dapat  diolah  karena  ketidak-sesuaian karakteristik minyak dengan  kilang  Pertamina,”  ujarnya.(Nyoman  Ary  Wahyudi)

  Kembali ke sebelumnya