Judul | Wapres: Revisi UU TNI Jangan Bangkitkan Dwifungsii |
Tanggal | 12 Mei 2023 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi I |
Isi Artikel | WAKIL Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara terkait polemik revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang rencananya bakal dibahas dengan DPR-RI. Wapres meminta proses revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi. “Silakan dibicarakan (revisi UU TNI) selama tidak berbicara dwifungsi,” kata Ma’ruf saat keterangan pers di Ternate, Jumat (12/5). Ma’ruf mengaku sudah mendengar adanya wacana penambahan jabatan sipil yang bisa diisi perwira TNI aktif. Namun demikian, dirinya menekankan agar ide tersebut kemudian menghidupkan dwifungsi militer. “Soal adanya usulan perwira akfif bisa (mengisi jabatan sipil), nah ini saya pikir juga sama, coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat Reformasi,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, salah satu pasal yang disarankan TNI untuk diubah ialah Pasal 47 ayat 2. Pasal tersebut akan membuka perluasan kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif. Berdasarkan usulan yang mengemuka, kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif sebanyak 18 kementerian/lembaga dari sebelumnya hanya 10. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berpendapat UU No 34/2004 sudah berjalan baik. Dia juga menegaskan, kajian untuk merevisi UU TNI tidak mendesak. “Saya pikir yang ini sudah berjalan dengan baik,”? tandas Prabowo. (Z-3) |
Kembali ke sebelumnya |