Judul | Mencari Titik Tengah Biaya Haji |
Tanggal | 17 Februari 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | KOMPAS/ILHAM KHOIRI Jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada atau perpisahan karena akan kembali ke negara masing-masing setelah selesai menunaikan seluruh rangkaian haji. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati biaya haji 1444 H/2023 yang ditanggung jemaah Rp 49,8 juta per orang. Angka ini diharapkan menjadi jalan tengah. Hal itu ditetapkan dalam rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam. Disepakati, rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp 90,5 juta per orang. Dari total angka itu, Rp 49,8 juta (55,3 persen) merupakan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang dibebankan kepada jemaah, sedangkan Rp 40,2 juta (44,7 persen) diambil dari nilai manfaat atau optimalisasi dari akumulasi setoran dana awal haji oleh jemaah. Angka tersebut bergeser dari pengajuan Kementerian Agama pada pertengahan Januari 2023. Saat itu, diusulkan rata-rata total BPIH Rp 98,89 juta. Biaya itu dipenuhi dari bipih yang ditanggung langsung jemaah sebesar Rp 69,1 juta (70 persen) dan dari nilai manfaat Rp 29,7 juta (30 persen). Usulan ini memicu polemik lantaran dinilai terlalu membebani jemaah dan mendadak. Baca Juga: Beban Biaya Calon Jemaah Haji Ditetapkan Rp 49,8 Juta Biaya yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR kemarin dinilai dapat mengurangi beban jemaah. Ada usaha untuk menyisir dan menerapkan sejumlah efisiensi sehingga total rerata BPIH dapat diuturunkan Rp 8 juta dari usulan awal. Komposisi pemenuhan biaya antara tanggungan langsung jemaah dan nilai manfaat yang awalnya 70 persen berbanding 30 persen kini menjadi 55,3 persen berbanding 44,7 persen. Komposisi baru itu diharapkan memenuhi harapan jemaah. Apalagi, jemaah yang telah melunasi biaya haji pada 2020 (84.609 orang) dan akan diberangkatkan pada 2023 tidak perlu lagi membayar tambahan pelunasan. Jemaah yang lunas tunda pada 2022 (9.864 orang) dan diberangkatkan tahun 2023 dibebani tambahan pelunasan Rp 9,4 juta. Setelah itu, berangsur berlaku angka penuh. KEMENTERIAN AGAMA Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (kiri), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah), dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah dalam acara penandatanganan kesepakatan ibadah haji 2023 di Jeddah, Arab Saudi, 8 Januari 2023. Baca Juga: Mencermati Biaya Haji Setelah kesepakatan tersebut nanti diterbitkan sebagai keputusan presiden, para pemangku kepentingan haji hendaknya melaksanakan semua tahapan ibadah haji seoptimal mungkin. Manfaatkan waktu beberapa bulan sebelum masa haji tiba. Para jemaah menyiapkan diri dari segala aspek, termasuk pelunasan. Kementerian Agama bekerja lebih disiplin sebagai penyelenggara haji. Sebagai pengawas, DPR dituntut memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung apik sejak keberangkatan, selama di Arab Saudi, sampai pulang ke Tanah Air. Pembiayaan haji memang cukup kompleks. Semua pihak perlu terus mencermatinya agar menemukan formula dengan komposisi ideal, terutama keseimbangan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH pada masa depan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang. Saat bersamaan, bangun komunikasi yang produktif dengan Pemerintah Arab Saudi dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan haji di negeri tersebut. Jumlah calon jemaah haji di Indonesia terus bertambah. Jutaan orang telah memasukkan setoran awal dan menunggu antrean selama bertahun-tahun. Pemerintah diharapkan serius memfasilitasi sehingga mereka dapat mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci dengan baik. |
Kembali ke sebelumnya |