Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mencermati Biaya Haji
Tanggal 27 Januari 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

Para jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada atau perpisahan karena akan kembali ke negara masing-masing setalah kelar menunaikan seluruh rangkaian haji.KOMPAS/ILHAM KHOIRI

Para jemaah haji melaksanakan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (16/7/2022) malam waktu Arab Saudi atau Minggu pagi waktu Indonesia. Sebagian jemaah melakukan tawaf wada atau perpisahan karena akan kembali ke negara masing-masing setalah kelar menunaikan seluruh rangkaian haji.

Kementerian Agama RI mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M menjadi Rp 69,1 juta per anggota jemaah.

Nilai itu melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2022, yaitu Rp 39,8 juta. Usulan yang disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di hadapan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023), tersebut memicu polemik. Publik penasaran, sebenarnya berapa biaya ideal haji untuk jemaah dari Indonesia, khususnya tahun 2023?

Dalam penjelasan Kementerian Agama (www.kemenag. go.id), sebenarnya total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) antara tahun 2022 dan 2023 hanya naik sedikit, yaitu dari Rp 98,3 juta menjadi Rp 98,8 juta. Biaya itu untuk membayar berbagai kebutuhan, antara lain tiket penerbangan dari Tanah Air ke Arab Saudi (pergi-pulang), akomodasi Mekkah dan Madinah, biaya hidup selama ibadah, paket layanan Masyair (di Arafah, Muzdalifah, Mina).

Biaya yang ditanggung jemaah itu melonjak karena perubahan persentase pembebanan antara biaya yang dikeluarkan jemaah saat pelunasan (biaya perjalanan ibadah haji alias bipih) dan nilai manfaat (optimalisasi dari akumulasi setoran dana awal haji) untuk jemaah. Pada 2022, bipih sebesar Rp 39,8 juta (40,5 persen) dan nilai manfaat Rp 58,4 juta (59,4 persen). Untuk 2023, bipih diusulkan sebesar Rp 69,1 juta (70 persen) dan nilai manfaat Rp 29,7 juta (30 persen).

Menurut Menag, formulasi baru biaya haji itu dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH pada masa depan. Pembebanan bipih dilakukan untuk menjaga prinsip kemampuan beribadah haji dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Usulkan Rerata Bipih Rp 69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasan Menag

Namun, usulan Kemenag itu memicu pro-kontra. Bagi sebagian kalangan, formula 30 persen biaya dari dana manfaat dan 70 persen dari jemaah itu masuk akal demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan haji masa datang. Bagi sebagian lain, lonjakan biaya yang ditanggung jemaah terlalu tinggi dan sangat memberatkan, apalagi diumumkan mendadak hanya beberapa bulan sebelum keberangkatan.

Problem pembiayaan haji memang cukup rumit karena tak hanya melibatkan Pemerintah Indonesia, tetapi juga Pemerintah Arab Saudi dan perusahaan-perusahaan penyedia layanan haji di negeri tersebut. Namun, dinamika biaya itu dapat diantisipasi sejak dini, termasuk kebijakan Saudi yang getol meningkatkan pendapatan lain di luar minyak bumi.

Semua pihak perlu menghitung ulang formula biaya haji berdasar kajian yang menyeluruh, transparan, dan adil. Pertimbangkan semua hal, terutama kepentingan jemaah sebagai subyek ibadah haji. Jika subsidi untuk jemaah akan dikurangi, proses itu diterapkan secara gradual sehingga tak memberatkan jemaah. Dengan sosialisasi yang baik, calon jemaah memiliki cukup waktu dan tenaga untuk mempersiapkan biaya demi mewujudkan mimpi beribadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Kewajaran Biaya Haji

Baca juga: Presiden Jokowi: Kenaikan Biaya Haji Belum Final

https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/TyG9k4NmkHxIugSL4Csg9zBigBk=/1024x1039/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F12%2F952ea19c-80a7-434a-8250-b9675e27ea1c_png.png

  Kembali ke sebelumnya