Judul | Kasus Panji Gumilang, Polisi Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Hari Ini |
Tanggal | 12 Juli 2023 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi I |
Isi Artikel | DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang. Para saksi diperiksa hari ini dan besok. "Pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7). Namun, Ramadhan tak membeberkan identitas masing-masing saksi ahli tersebut. Ramadhan mengatakan sudah 19 saksi diperiksa dari dua laporan yang masuk terhadap pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. "Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ucap jenderal bintang satu itu. Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). |
Kembali ke sebelumnya |