Judul | Kronologi Bakamla Tangkap Kapal Tanker BBM Ilegal Senilai Rp4,6 Triliun di Natuna |
Tanggal | 11 Juli 2023 |
Surat Kabar | Media Indonesia |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi I |
Isi Artikel | KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun. Penangkapan kapal asing itu berkat kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Berikut kronologi dan fakta-fakta penangkapan kapal asing tersebut. 4. Dibawa ke Batam Kapal supertanker MT Arman 114 itu kemudian diserahkan ke Bakamla RI dan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 5. Dalam proses hukum Curiga kapal supertanker Iran itu melakukan pelanggaran hukum lain, sehingga Bakamla RI pun berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Polri, TNI Angkatan Laut, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, termasuk melapor ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk memastikan seluruh pelanggaran yang dilakukan kapal asing itu ditindak dan diproses hukum di Indonesia. Terkait penipuan AIS, Aan menjelaskan Bakamla masih mendalami kasus itu. "Jelas kapal ini sudah ada niat untuk berbuat tidak baik. Bahkan kapal satunya yang kita periksa (MT S Tinos) ke buka datanya kita dapat, kapal itu sudah di-scrap, sudah dihapus pada 2018. Dua kapal ini, satu berbendera Iran, satu berbendera Kamerun. Anak buah kapalnya ada dari Mesir, Suriah, Ukraina," papar Laksdya Aan. (Ant/Z-4). |
Kembali ke sebelumnya |