Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kronologi Bakamla Tangkap Kapal Tanker BBM Ilegal Senilai Rp4,6 Triliun di Natuna
Tanggal 11 Juli 2023
Surat Kabar Media Indonesia
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi I
Isi Artikel

KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun. Penangkapan kapal asing itu berkat kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Berikut kronologi dan fakta-fakta penangkapan kapal asing tersebut.

1. Akali data AIS Bakamla untuk pertama kalinya menemukan kapal asing mengelabui data AIS (automatic identification system) mereka sehingga seolah-seolah kapal itu ada di perairan luar negeri padahal kapal berlayar di perairan Indonesia. Bakamla menemukan itu saat memeriksa kapal supertanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) berbendera Iran, MT Arman 114 di perairan Natuna Utara, yang saat ini ditahan di Batam, Kepulauan Riau.

"Ini sesuatu yang baru, kapal ini masuk ke perairan kita wajib menghidupkan AIS. AIS itu tanda kapal, kalau dinyalakan kita bisa monitor. Kapal ini menyalakan AIS, posisinya di Laut Merah, tetapi faktual kapalnya ada di ZEE kita. Jadi ini melaksanakan penipuan, ada pengelabuan," kata Kepala Bakamla RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/7). Aan mengatakan terlepas dari upaya kapal-kapal asing mengelabui data AIS-nya, Bakamla RI punya perangkat berlapis untuk mengawasi itu. "Kalau dia (kapal-kapal asing) mengelabui AIS kita lihat satelit dan pesawat, visual nggak bisa dibohongi. Kita ada beberapa layer (pengawasan). Memang (kapal supertanker MT Arman 114) niatnya jahat hidupkan AIS di Laut Merah, tetapi ada di perairan kita. Itu kan luar biasa," ujar Kepala Bakamla RI.

2. Terciduk melakukan transshipment di Natuna Kapal itu tertangkap basah melakukan pelanggaran di perairan Indonesia, yaitu memindahkan barang (transshipment) berupa bahan bakar minyak tanpa izin ke kapal supertanker asing lainnya, MT S Tinos berbendera Kamerun. Peristiwa itu terjadi di wilayah Natuna Utara. Dalam proses penangkapan, kapal supertanker MT S Tinos, yang disebut oleh Kepala Bakamla berbendera Kamerun, berhasil melarikan diri. 3. Membuang limbah di perairan Indonesia-Malaysia Kapal MT Arman 114 itu juga membuang limbah (dumping) minyak ke perairan Indonesia sampai Malaysia.

4. Dibawa ke Batam Kapal supertanker MT Arman 114 itu kemudian diserahkan ke Bakamla RI dan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 5. Dalam proses hukum Curiga kapal supertanker Iran itu melakukan pelanggaran hukum lain, sehingga Bakamla RI pun berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain seperti Polri, TNI Angkatan Laut, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, termasuk melapor ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk memastikan seluruh pelanggaran yang dilakukan kapal asing itu ditindak dan diproses hukum di Indonesia. Terkait penipuan AIS, Aan menjelaskan Bakamla masih mendalami kasus itu. "Jelas kapal ini sudah ada niat untuk berbuat tidak baik. Bahkan kapal satunya yang kita periksa (MT S Tinos) ke buka datanya kita dapat, kapal itu sudah di-scrap, sudah dihapus pada 2018. Dua kapal ini, satu berbendera Iran, satu berbendera Kamerun. Anak buah kapalnya ada dari Mesir, Suriah, Ukraina," papar Laksdya Aan. (Ant/Z-4).

  Kembali ke sebelumnya