Judul | Dukung Program Jamkestama, BURT Apresiasi PT Jasindo |
Tanggal | 28 Juni 2023 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Badan Urusan Rumah Tangga |
Isi Artikel | Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dede Indra Permana memberikan apresiasi PT Asuransi Jasindo dalam melaksanakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Anggota DPR beserta keluarganya.
Hal itu disampaikan Dede di sela-sela Kunjungan Kerja BURT ke Provinsi Kepulauan Riau, Batam, Selasa (27/6/2023). Ikut hadir Anggota BURT DPR RI Ilham Pangestu (F-PG), Cen Sui Lan (F-PG) dan Lasmi Indaryani (F-PD).
Dalam sambutannya, Dede menyampaikan padatnya kegiatan DPR dalam melaksanakan tugas konstitusional, menuntut kesiapan Anggota Dewan untuk tetap dapat mengikuti seluruh agenda kegiatan yang ada. Hal ini berimplikasi perlunya Anggota Dewan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang prima dan memadai sesuai peraturan dan ketentuan.
Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan itu ingin mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Kantor Perwakilan PT Asuransi Jasindo dalam melaksanakan Program Jamkestama, khususnya dalam hal kerja sama dengan rumah sakit provider.
Salah satu yang disoroti adalah koordinasi serta sosialisasi program Jamkestama ke rumah sakit-rumah sakit provider termasuk mengenai pembaruan data kepesertaan Jamkestama.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.68 Tahun 2014, PT Asu tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu.
Dede berharap, melalui kunjungan kerja tersebut diharapkan Program Jaminan Kesehatan bagi Anggota DPR RI beserta keluarga dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Selain itu, diharapkan pula agar PT Asuransi Jasindo dan representasinya di daerah dapat memastikan bahwa Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dilaksanakan secara optimal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (ann/aha) |
Kembali ke sebelumnya |