Isi Artikel |
[JAKARTA] Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong agar revisi Undangundang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dius u l kan ma s uk da l am P r o g r a m L e g i s l a s i N a s i o n a l P r i o r i t a s (Prolegnas) tahun 2016. Usulan revisi yang diberi nama Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua sudah disampaikan Ketua DPR Provinsi Papua Yunus Wonda didampingi Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen ke Badan Legislasi (Baleg) Dewan P e r w a k i l a n R a k y a t Republik Indonesia (DPRRI) pada akhir pekan lalu. “Kami telah kembali mema s u k a n Ra n c a n g a n Undang-Undang tentang Pemerintahan Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua. Dan kami sagat berharap agar RUU ini dapat didorong oleh Baleg DPR masuk Prolegnas Prioritas 2016 dalam perubahan Prolegnas Juni ini melalui komulatif terbuka,” ujar Yunus Wonda dalam keterangan tertulis awal pekan ini. M e n u r u t H e r y Dosinaen, memastikan RUU yang diajukan sebagai penyempurnaan dari UU No 21 tahun 2001 pada intinya memuat aturan aturan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat papua. “RUU ini semata-mata fokus kepada upaya mensejahterakan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua dalam bingkai NKRI. Untuk itulah dalam RUU ini kami mengusulkan 28 sektor pembangunan menjadi fokus perhatian, jauh lebih banyak daripada UU 21 tahun 2001 yang hanya mengatur 9 s ek t o r pembangunan . Untuk mewujudkan kesejahteraan di Tanah Papua tersebut maka perlu ada pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Provinsi di Tanah Papua sebagai bagian dari kekhususan Papua” tegas Hery. [154]
|