Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mengupayakan Keselamatan pada Pelintasan Kereta Api Sebidang
Tanggal 20 Juli 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas dan keandalan fisik kendaraan menjadi faktor penting dalam menjamin keselamatan ketika melintasi pelintasan sebidang.

Oleh Yohanes Advent Krisdamarjati

Proses evakuasi lokomotif setelah menabrak sebuah truk di pelintasan sebidang Madukoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Brantas rute Blitar-Pasar Senen, Jakarta, itu disebabkan sebuah truk yang mogok di tengah rel pada pukul 19.20 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut hingga proses evakuasi yang berlangsung pada dini hari.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Proses evakuasi lokomotif setelah menabrak sebuah truk di pelintasan sebidang Madukoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Brantas rute Blitar-Pasar Senen, Jakarta, itu disebabkan sebuah truk yang mogok di tengah rel pada pukul 19.20 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut hingga proses evakuasi yang berlangsung pada dini hari.

Risiko kecelakaan di pelintasan kereta api sebidang selalu mengintai setiap saat. Peristiwa kecelakaan antara KA dan truk di Kota Semarang dan Lampung Utara pada Selasa (18/7/2023) yang terjadi di pelintasan sebidang menunjukkan bahwa titik lokasi ini wajib diwaspadai. Selain itu, juga menuntut kedisiplinan pengendara kendaraan demi keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Pelintasan sebidang kerap kali memakan korban. Menurut keterangan dari laman resmi PT KAI (Persero), pada periode 2020-2022 telah jatuh korban lebih dari 500 orang. Artinya, dalam setahun lebih dari 170 orang terlibat kecelakaan di pelintasan KA dengan intensitas kecelakaan rata-rata setiap dua hari sekali. Tingkat fatalitas kecelakaan ini sangat tinggi, tercatat korban meninggal jumlahnya tergolong banyak, yakni mencapai 202 nyawa. Kemudian, korban yang mengalami luka-luka ringan sebanyak 285 orang dan luka berat 132 orang.

Sejumlah pihak, seperti PT KAI (Persero) selaku operator, Kementerian Perhubungan, serta pemangku kepentingan lainnya, terus melakukan sejumlah upaya untuk menekan angka kecelakaan pada pelintasan sebidang. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menutup pelintasan sebidang yang dinilai berisiko bagi perjalanan KA dan pengguna jalan lainnya.

Data dari buku Perkeretaapian dalam Angka 2022 yang dipublikasikan oleh Kemenhub menunjukkan jumlah pelintasan sebidang di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera mengalami penurunan. Pada 2017 tercatat ada 5.829 pelintasan, sedangkan tahun 2022 susut menjadi 4.194 titik lokasi. Dengan demikian, terdapat 1.635 lokasi pelintasan sebidang yang ditutup dalam kurun lima tahun.

Penutupan tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan KA serta keamanan masyarakat pengguna jalan. Penutupan itu sangat penting karena banyak dijumpai sejumlah pelintasan sebidang berada di lokasi dengan volume kendaraan yang sangat padat. Bahkan, terjadi kemacetan pada waktu-waktu tertentu sehingga berisiko tinggi dapat menyebabkan kecelakaan.

Meningkatkan penjagaan

Selain penutupan pelintasan sebidang, upaya mencegah kecelakaan juga ditempuh dengan cara menambah titik yang dijaga oleh petugas sepanjang waktu. Pada semester I-2022 terdapat 1.648 lokasi pelintasan sebidang yang ada penjaganya. Artinya, dalam kurun lima tahun terjadi penambahan petugas jaga di 454 titik lokasi, di mana pada 2017 baru 1.194 lokasi yang berpenjaga.

Petugas jaga tersebut berasal dari berbagai unsur instansi. Ada yang berasal dari pegawai PT KAI, personel dinas perhubungan dari pemerintah daerah, serta swadaya masyarakat di sekitar pelintasan. Pengadaan ini sudah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Mengatur bahwa pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab sesuai dengan klasifikasi jalan yang berpotongan dengan rel kereta api. Jalan nasional menjadi tanggung jawab kementerian, jalan provinsi dikelola gubernur, serta bupati atau wali kota untuk klasifikasi jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Selain itu, pengelolaannya bisa juga ditugaskan kepada suatu lembaga atau badan hukum tertentu.

https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/07/19/9d84f47e-3fe1-4da3-9a22-3d54df913734_gif.gif

Peningkatan jumlah personel jaga itu sangat penting peranannya karena lebih dari 80 persen kecelakaan berlokasi di pelintasan yang tidak di jaga oleh petugas, baik itu pelintasan resmi maupun liar. Data pada tahun 2022 menunjukkan masih ada 1.617 pelintasan resmi yang belum dijaga oleh petugas. Meski demikian, angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2017 di mana jumlah pelintasan tidak berpenjaga mencapai 3.456 titik lokasi. Artinya, sudah berkurang lebih dari separuhnya. Peningkatan pengamanan ini juga terlihat dari kian susutnya jumlah pelintasan sebidang yang ilegal. Pada 2022, jumlah pelintasan liar ini susut menjadi 929 lokasi atau berkurang 21 persen dari kondisi tahun 2017.

Meskipun upaya pengamanan pelintasan sebidang terus ditingkatkan, risiko kecelakaan tetap masih tinggi karena masih ada ribuan pelintasan yang belum berpenjaga dan juga pelintasan liar yang terus bertambah. Oleh karena itu, peranan masyarakat sangat penting sebagai pengguna jalan yang melintasi pelintasan sebidang untuk disiplin mematuhi tata tertib berlalu lintas.

Kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat menjadi komponen utama dalam meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. Dalam keseharian, acapkali dijumpai perilaku pengendara yang sengaja menerobos pelintasan ketika sinyal kedatangan kereta sudah berbunyi dan palang kereta sudah mulai menutup. Hal ini mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap risiko kecelakaan di pelintasan sebidang.

Ada sejumlah lakalantas di pelintasan sebidang yang dapat menjadi pelajaran berharga. Pada Desember 2021, kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang Jalan Sekip, Kelurahan Angkul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara. Peristiwa naas disebabkan oleh sopir angkot yang menerobos palang pelintasan sehingga angkot tertabrak kereta dan menyebabkan 4 penumpang tewas serta 6 penumpang lainnya dirawat di rumah sakit.

Terkini, terjadi dua kecelakaan di pelintasan sebidang dalam kurun sehari pada Selasa (18/7/2023). Salah satu kecelakaan terjadi di Semarang dan satu lagi di Lampung. Kecelakaan di Kota Semarang, tepatnya terjadi di pelintasan sebidang Madukoro Raya pada pukul 19.20 WIB. Terlihat dari rekaman video yang beredar di media sosial bahwa sebuah truk trailer tanpa muatan mogok tepat di atas rel. Awak truk dapat menghindar dari kecelakaan, tetapi laju KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen belum terhenti sempurna sehingga menyeruduk truk hingga menimbulkan ledakan.

Peristiwa serupa yang terjadi di hari yang sama berada di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, pada pukul 15.00 WIB. Truk pengangkut tebu yang mogok melintang di pelintasan sebidang tanpa penjaga tertabrak KA Kuala Stabas rute Tanjung Karang-Baturaja. Kecelakaan tersebut mengakibatkan lokomotif hingga keluar dari relnya. Dalam peristiwa di Semarang dan Lampung, tidak ada korban jiwa.

Kebiasaan berkendara

Berkaca dari beragam peristiwa, kecelakaan dapat dihindari apabila pengendara memiliki kesadaran dan kedisiplinan yang baik ketika melintasi rel. Apabila berada di pelintasan berpintu dan berpenjaga, mematuhi tanda rambu-rambu dan berhenti di belakang pintu adalah kebiasaan baik yang mudah dilakukan. Apabila kereta sudah melintas, jangan kemudian menerobos pintu jika belum dibuka oleh petugas. Bisa jadi ada dua kereta yang melintas secara berlawanan arah dengan jeda waktu singkat. Hal ini sering ditemui di pelintasan dengan rel ganda atau lebih.

Sementara itu, apabila hendak melintasi rel tanpa penjaga, diperlukan beberapa tahapan yang sangat penting. Pertama, berhenti sejenak dan tengok ke kanan dan kiri untuk memastikan keberadaan kereta api. Pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas ketika akan melewati rel tersebut. Selain itu, apabila memungkinkan, sedapat mungkin memilih rute perjalanan yang pelintasan KA-nya berpenjaga sehingga lebih aman.

Selain kebiasaan berkendara yang aman, memeriksa kondisi kendaraan supaya selalu prima juga perlu dilakukan. Hal ini berkaca dari sejumlah kasus mogoknya kendaraan tepat di atas rel ketika hendak melintas. Kejadian ini dapat dicegah dan dihindari apabila perawatan terhadap kendaraan dilakukan secara rutin. Jadi, kedisiplinan pengendara dan keandalan fisik kendaraan menjadi faktor penting dalam menjamin keselamatan ketika melintasi pelintasan sebidang. (LITBANG KOMPAS)

  Kembali ke sebelumnya