Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul HARI BHAKTI ADHYAKSA : Presiden: Jangan Ada Lagi Jaksa Permainkan Hukum
Tanggal 23 Juli 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman 1
Kata Kunci
AKD - Komisi III
Isi Artikel

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 yang digelar di Jakarta, Sabtu (22/7/2023), meminta Kejaksaan RI memanfaatkan secara benar dan profesional kewenangan besar yang dimiliki lembaga tersebut dalam penegakan hukum. Presiden menekankan agar jangan ada lagi aparat kejaksaan yang mempermainkan hukum, menitipkan rekanan proyek ataupun menitip barang impor.

Di mata pengamat hukum, pesan Presiden itu mempunyai resonansi positif bahwa integritas menjadi hal penting dalam menjalankan agenda pembangunan. Hal ini krusial mengingat ada persoalan urgen yang harus ditangani, yakni ekonomi berbiaya tinggi sebagai akibat praktik korupsi dan kolusi.

”Kewenangan besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab. Saya senang trust terhadap kejaksaan, kepercayaan publik terhadap kejaksaan terus meningkat,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan amanat dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 yang dihadiri jajaran kejaksaan di lapangan upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu.

Pada kesempatan itu, selain Jaksa Agung St Burhanuddin, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

Kepala Negara merujuk salah satu lembaga survei yang menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan pada Agustus 2022 sebesar 75,3 persen. ”Sekarang, di Juli 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen. Ini sangat tinggi, angka tertinggi dalam sembilan tahun terakhir. Saya mengucapkan selamat,” ucap Presiden.

Kepercayaan publik itu, menurut Presiden, harus dipertahankan serta diperbaiki dengan kerja-kerja sistematis, terlembaga, serta transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat hingga daerah. Akuntabilitas aparat dan pelayanan kepada masyarakat mesti terus diperbaiki.

Presiden Joko Widodo saat menerima penghormatan dari para peserta upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 yang digelar di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Presiden Joko Widodo saat menerima penghormatan dari para peserta upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 yang digelar di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).

”Jangan ada lagi aparat kejaksaan, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor, dan berbagai tindakan tak terpuji lainnya. Meskipun, sekali lagi, saya tahu ini oknum,” ujar Presiden.

Kepala Negara menuturkan, pesan tersebut tak hanya berlaku bagi aparat kejaksaan. Pesan yang sama berlaku untuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pengawas serta auditor di tingkat pusat dan daerah.

Lindungi keuangan

Peran jaksa sebagai pengacara negara dinilai pula sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah penyalahgunaan keuangan negara, termasuk mempertahankan serta mengembalikan aset negara. Presiden Jokowi pun mengapresiasi langkah kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Peran jaksa sebagai pengacara negara dinilai pula sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

”Sekali lagi selamat Bhakti Adhyaksa, selamat menegakkan hukum, selamat menjunjung tinggi keadilan, selamat berjuang untuk kepentingan rakyat dan negara. Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Presiden.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 mengusung tema ”Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam Mengawal Pembangunan Nasional”. Sejalan dengan tema ini, lanjutnya, diharapkan kinerja Kejaksaan RI bermanfaat bagi masyarakat untuk meraih kepercayaan publik yang lebih baik.

”Bapak Jaksa Agung tegas menyatakan bahwa ada hal-hal (penyimpangan) ditemukan, akan ditindak secara tegas,” ujarnya.

Aksi Tolak Suap - Sejumlah aktivis anti korupsi dengan membawa poster "Tolak Suap" menggelar aksi di kawasan hari bebas kendaraan bermotor,di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/5/18). Mereka melakukan aksi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak diam terhadap perilaku suap.

KOMPAS/ALIF ICHWAN

Aksi Tolak Suap - Sejumlah aktivis anti korupsi dengan membawa poster "Tolak Suap" menggelar aksi di kawasan hari bebas kendaraan bermotor,di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/5/18). Mereka melakukan aksi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak diam terhadap perilaku suap.

Atasi biaya tinggi

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pesan Presiden memiliki resonansi bahwa integritas penting dalam menjalankan agenda pembangunan. ”Masalah urgen saat ini high cost economy atau ekonomi berbiaya tinggi. Ongkos berbisnis di Indonesia relatif mahal, biaya logistik juga mahal, masih kisaran 23,5 persen, meski marak dibangun infrastruktur. Kenapa? Praktik korupsi dan kolusi masih tinggi, terutama di pengadaan barang jasa pemerintah ataupun BUMN,” kata Bhima.

Menurut dia, jika hambatan itu tak segera dituntaskan, akan sulit bagi Indonesia untuk menarik investasi yang berkualitas. Bahkan, jika jumlah anggaran negara terus naik, tanpa pemberantasan korupsi, kurang efektif mendorong ekonomi.

Bhima berharap ada pembersihan di internal lembaga pengawas anggaran, mulai dari rekrutmen pegawai kejaksaan dan auditor. Selain itu, didorong pengawasan secara peers atau rekan sejawat.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memandang, dari aspek penegakan hukum, bagi yang melanggar harus ada sanksinya. Pencegahan juga perlu dilakukan. Langkah pencegahan itu berarti membangun sistem pengelolaan yang kuat pada lembaga penegak hukum, akuntabel, meminimalkan praktik-praktik mempermainkan hukum, dan pembinaan sumber daya manusia.

Menurut Faisal, juga dibutuhkan sistem yang dapat memonitor dan mengevaluasi sistem pencegahan yang dibangun. ”Ketika sistem yang baik sudah dibangun, kalau masih ada yang melanggar, ya, ditindak. Ada penegakan hukum, ada kuratifnya,” ujar Faisal.

 
Editor:
MADINA NUSRAT
  Kembali ke sebelumnya