Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ini Temuan Timwas Haji Kenapa Jemaah Haji Tak Bisa Salat Arbain
Tanggal 06 Juli 2023
Surat Kabar Website DPR
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI banyak menerima keluhan masalah salat arbain ini dari jemaah gelombang pertama atau yang ke Madinah lebih dulu sebelum puncak haji. Keluhannya adalah jemaah diminta segera pindah hotel ke Makkah, padahal salat arbain mereka belum genap 40 salat. Mereka pun ramai mengeluhkan terganggunya salat arbain sehingga tak sempurna.

Timwas Haji DPR RI yang berkunjung ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah Kerja (PPIH Daker) Madinah mendapat penjelasan soal penyebab jemaah diminta segera pindah hotel. Sewa hotel haji tahun 2023 ini ternyata memang lebih sedikit satu hari dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi untuk salat arbain itu kan butuh delapan hari. Nah, biasanya Kemenag sewa hotel di Madinah 9 hari. Sebenarnya alasannya bagus, untuk antisipasi kalau ada hal-hal lain. Tapi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menganggap ini temuan, dianggap pemborosan, jadi tahun ini sewa hotelnya delapan hari," kata Anggota Timwas Haji DPR Abdul Wachid kepada Parlementaria di Madinah, Rabu (5/7/2023).

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan sewa hotel sembilan hari sebenarnya dimaksudkan PPIH untuk antisipasi jika ada keterlambatan pesawat ataupun hal tak terduga lainnya. Namun, karena BPK menganggap sewa hotel lebih satu hari ini sebagai temuan, tahun ini sewa hotel di Madinah pas delapan hari.

"Oleh karena itu jemaah yang pesawatnya delayed, dan benar ada delayed maka ibadahnya menjadi enggak komplet. Yang nggak delayed ya pas-pas saja (ibadahnya)," ujar Legislator Dapil Jawa Tengah II ini.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama, jemaah haji Indonesia gelombang pertama dan kedua memang diberi kesempatan untuk melakukan ibadah arbain atau salat wajib sebanyak 40 kali berturut-turut selama delapan atau sembilan hari di Masjid Nabawi Madinah. (oji/aha)

  Kembali ke sebelumnya