Judul | Penyaluran Bansos RLTH, Legislator Ingatkan Pemerintah Rujuk DTKS Kemensos |
Tanggal | 18 Juli 2023 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | Berkaca dari beberapa kasus penyelewengan dana bantuan oleh oknum aparat desa yang marak belakangan ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan Pemerintah bahwa masyarakat yang berhak menerima bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah warga dengan kategori fakir miskin. Oleh karenanya, Selly meminta bansos RLTH merujuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial (Kemensos). “Jangan mengambil hak rakyat kecil, apalagi warga yang membutuhkan. Program RLTH ini kan bertujuannya untuk membantu mengentaskan kemiskinan ekstrim yang ranahnya Kemensos. Jadi perlu melibatkan Kemensos sehingga penyalurannya pun tepat," tegas Selly dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, salah satu sebab dana program bantuan RLTH rentan dikorupsi lantaran kurangnya pengawasan yang melibatkan elemen masyarakat. Selain itu, kata Selly, juga disebabkan karena kurangnya verifikasi dan validasi pendataan dari Pemda terkait masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan. "Penggunaan anggaran bantuan seharusnya harus diawasi oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), seperti yang dilakukan oleh Kemensos. Nah yang dari PUPR ini pengawasannya harusnya lebih detail supaya tidak gampang disalahgunakan,” tutur Selly. Namun demikian, meski ada sejumlah kasus korupsi, Selly menilai program bansos bedah rumah di daerah-daerah harus tetap dijalankan. Sebab, bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni itu sangat membantu masyarakat untuk tinggal di hunian layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, serta utilitas umum sehingga menjadikan rumah yang sehat, aman, dan dengan sanitasi yang baik. Apalagi, tutur Selly, merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 39,1 persen rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni pada 2021. Persentase tersebut turun 1,36 persen dari tahun sebelumnya sebesar 40,46 persen. Selain itu, sebanyak 44,05 persen rumah tangga yang tinggal di rumah tak layak huni berada di pedesaan. Angka tersebut, lebih tinggi dibandingkan proporsi di perkotaan yang sebesar 35,35 persen. "Negara harus bisa menjamin kebutuhan rakyatnya terutama bagi warga kurang mampu. Baik dalam hal sandang, pangan, dan papan sebagai kebutuhan utama dalam hidup. DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kelanjutan dari program ini,” ucap Selly. Tak hanya itu, agar program bantuan bedah rumah tetap terawasi dengan baik, Selly mendorong seluruh stakeholder untuk mengawal dana program tersebut. Dengan adanya pengawasan yang ketat dari sejumlah pihak, diharapkan akan memperkecil potensi penyalahgunaan anggaran.
“Tentunya diperlukan juga pengawasan dari masyarakat itu sendiri. Mari sama-sama mengawal program-program pro-rakyat Pemerintah demi kesejahteraan penduduk Indonesia,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat VIII tersebut. (pun/rdn) |
Kembali ke sebelumnya |