Judul | Perlu Tambahan Sosialisasi Aturan Penerbangan Bagi Calon Jemaah Haji |
Tanggal | 04 Juli 2023 |
Surat Kabar | Website DPR |
Halaman | - |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi VIII |
Isi Artikel | Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik terkait evaluasi penyelenggaraan kegiatan haji di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Embarkasi Surabaya. Dalam kunjungan ini, Komisi VIII DPR RI menilai perlu ada peningkatan kegiatan sosialisasi bagi para calon jemaah haji mengenai aturan penerbangan. Lantaran masih banyak pelanggaraan aturan penerbangan yang dilanggar oleh para jemaah haji seperti membawa benda tajam. "Ya tadi ketika pertemuan, disampaikan satu di antaranya adalah terkait waktu pemeriksaan (di bandara), waktu berangkat (jemaah) tidak memahami itu (aturan penerbangan). Ini kita kategorikan sosialisasinya di kabupten masih perlu ditambah," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Moekhlas Sidik kepada Parlementaria seusai pertemuan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Senin (3/7/2023). Dalam kunjungan kerja evaluasi penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M di Embarkasi Surabaya ini, masih ditemui pelanggaran. Hal itu seperti jemaah haji yang membawa benda tajam yakni gunting dan pisau serta membawa rokok sebanyak satu koper. "Masalah rokok, masalah bawa pisau apa saja itu penting untuk diterangkan secara lebih maksimal. Sehingga tidak lagi berulangkali terjadi maupun juga kasus jemaah yang membawa barang-barang terlarang. Jadi waktu penjelasan ataupun waktu manasik itu penting diterangkan semuanya. Sehingga sedari awal jemaah sudah tahu apa yang boleh apa yang tidak boleh," terangnya. Untuk itu, Legislator dapil Jawa Timur II itu menilai perlu seringnya dilakukan sosialisasi bagi para calon jemaah haji. Agar kedepannya mereka lebih memahami mengenai aturan penerbangan tersebut. "Di sinilah bahwa haji bukan hanya maunya sendiri tok, untuk bisa bayar gitu tok. Ada aturan yang harus diikuti baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Ini harus paham mereka. Sehingga kalau mereka paham, insyaAllah tidak ada pelanggaran. Jangan-jangan yang melanggar tidak paham kok bisa bawa rokok sekoper itu mau dagang atau dikonsumsi sendiri?" tegasnya. (gal/rdn) |
Kembali ke sebelumnya |