Judul | TAJUK RENCANA. Ibu Kota Bagian dari Tujuan Bernegara |
Tanggal | 07 Agustus 2023 |
Surat Kabar | Kompas |
Halaman | 6 |
Kata Kunci | Ibu Kota Negara |
AKD |
- Komisi V |
Isi Artikel | Progres pembangunan fisik pusat pemerintahan di Ibu Kota Nusantara sudah mencapai 22 persen. Konstruksi Istana Negara pun sudah berdiri. Pemantauan tim Kompas dari Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara, Kamis (3/8/2023), menjadi laporan utama harian ini, Jumat (4/8/2023). Bangunan Istana Negara berdiri paling tinggi di antara gedung lain di Kompleks Istana Kepresidenan karena dibangun di atas salah satu bukit, yakni pada ketinggian 40,50 meter di atas permukaan laut. Pada bagian depan Istana Negara terdapat lapangan upacara pada ketinggian 33 meter di atas permukaan laut (mdpl). Lapangan ini akan digunakan untuk upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024. Kondisi lapangan itu sudah rata dan sebagian telah ditanami rerumputan. Terbentang pula jalan utama Istana Negara yang berada di ketinggian 30,50 mdpl. Pemerintah juga sedang melakukan proses lelang untuk 47 menara hunian aparatur sipil negara (ASN). Hunian seluas 45,91 hektar ini akan menjadi tempat tinggal ASN. Lelang itu dijadwalkan selesai Agustus ini. Pengerjaannya sekitar 1,5 tahun. Infrastruktur yang memudahkan dan memperlancar berkendara dari Balikpapan menuju ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur pun terus dikerjakan. Menikmati laporan tim Kompas dari IKN itu, optimisme pada 17 Agustus nanti akan digelar upacara Hari Kemerdekaan RI di IKN pun menguat. Pemerintah pun yakin. Tentu saja harapan pada ibu kota negara yang baru itu tak sebatas untuk penyelenggaraan upacara, tetapi bisa dimanfaatkan sepenuhnya sebagai pusat pemerintahan negeri ini, seperti yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak Februari 2024, seperti diamanatkan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Indonesia memiliki ibu kota negara yang baru.
Memiliki ibu kota negara yang baru bukanlah tujuan utama dari pembentukan IKN. Sesuai konsiderans menimbang dalam UU No 3/2022, pemindahan ibu kota negara itu adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota negara. Selain itu juga bagian dari upaya mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan bernegara ini dinyatakan pula dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tata kelola ibu kota negara, selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, juga untuk mewujudkan ibu kota negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lain di Indonesia. Pembangunan IKN adalah bagian dari mewujudkan tujuan bernegara, dan merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia. Sebab itu, siapa pun yang akan memimpin negeri ini, sebagai hasil Pemilu 2024, mempunyai tanggung jawab mewujudkan tujuan bernegara itu dengan memerintah yang baik di IKN. |
Kembali ke sebelumnya |