Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Manajemen Keselamatan Gedung Museum Nasional Dipertanyakan
Tanggal 18 September 2023
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Indonesia - Museum Nasional
AKD - Komisi X
Isi Artikel

Prosedur standar operasi renovasi yang sedang dilakukan di Museum Nasional mesti diungkap. Sebab, ada perlakuan khusus yang harus dilakukan ketika merenovasi cagar budaya.

Oleh STEPHANUS ARANDITIO

JAKARTA, KOMPAS — Bencana kebakaran yang menghanguskan Gedung A Museum Nasional pada Sabtu (16/9/2023) menimbulkan pertanyaan terkait dengan sistem keamanan gedung cagar budaya ini dalam menghadapi bencana kebakaran. Prosedur standar operasi selama proses renovasi yang disebut menjadi salah satu pemicu kebakaran harus diungkap secara jelas.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda mengatakan, sebagai obyek vital negara yang menyimpan peninggalan sejarah yang tak ternilai harganya, seharusnya ada sistem pengamanan ekstra di Museum Nasional. Hal tersebut harus dimitigasi sejak awal untuk mengantisipasi berbagai ancaman baik kerusakan maupun kehilangan, termasuk peristiwa kebakaran.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku heran insiden kebakaran bisa terjadi di kawasan Museum Nasional yang dekat dengan Istana Negara dalam waktu relatif lama. Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta, operasi pemadaman kebakaran di Museum Nasional berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 20.07 sampai 00.15 WIB.

”Apakah tidak ada sensor yang mendeteksi titik api dan sistem pemadaman yang otomatis mengingat ini Museum Nasional. Lalu rentang kebakaran berlangsung hingga selama dua jam lebih. Ini yang menurut kami harus ada investigasi menyeluruh,” kata Syaiful, Selasa (18/9/2023).

Maka dari itu, Komisi X DPR akan segera memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menjelaskan perihal upaya perlindungan koleksi dan gedung Museum Nasional serta museum-museum lain di Indonesia secara keseluruhan. Menurut Huda, bencana ini menjadi bukti jika pengelolaan museum sebagai penyimpanan artefak sejarah Indonesia belum menjadi arus utama dalam kebijakan pembangunan budaya.

Sebagai obyek vital, sistem pengamanan museum di Indonesia seharusnya kelas satu yang berlapis dari ancaman kerusakan dan kehilangan. Dia juga akan mengkaji peluang pembentukan Badan Permuseuman Indonesia agar pengelolaan museum tidak lagi setingkat badan layanan umum, tetapi menjadi badan tersendiri.

”Koleksi berupa benda cagar budaya ini sering kali bersifat langka, jumlahnya sangat terbatas, rapuh, dan tidak lagi dapat diperbarui. Maka, seharusnya benar-benar dijaga,” ujarnya.

Ahli konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Manlian Ronald Simanjuntak, menilai kepolisian dan pengelola harus mengevaluasi prosedur standar operasi (SOP) proses renovasi yang dilakukan di Museum Nasional. Salah satunya dengan merelokasi barang koleksi lebih dulu selama renovasi. Panduan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

”Renovasi cagar budaya merupakan hal biasa, tetapi harus diperhatikan benar alias tidak bisa sembarangan. Dalam proses renovasinya tidak boleh ada aktivitas yang menimbulkan api karena barang-barang yang tersimpan adalah barang-barang berharga milik negara. Jadi, ini bisa menjadi kelalaian operasional,” kata Manlian.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Museum dan Cagar Budaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ahmad Mahendra memastikan sistem keamanan dan keselamatan gedung Museum Nasional sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Jika sistem tidak berjalan baik, api akan menyebar ke semua gedung museum.

 

”Kecepatan pemadam datang itu karena alarm. Damkar datang hanya dalam waktu 10 menit karena ada alarm kebakaran sehingga semua berfungsi. Museum Nasional sudah tersistem semua. Bayangkan kalau tidak ada alarm mungkin dampaknya akan lebih besar sampai ke gedung utama,” kata Ahmad di Museum Nasional, Jakarta, Selasa (18/9/2023).

Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (BLU-MCB) terus menginventarisasi koleksi sejarah di Museum Nasional yang terdampak kebakaran. Hingga Selasa sore, mereka sudah memeriksa beberapa koleksi yang terdapat di lima ruangan yang terbakar di Gedung A, satu ruangan terdampak lainnya masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Koleksi selamat

Ahmad menyebut, sejauh ini pihaknya baru mengumpulkan sejumlah koleksi yang terbuat dari kayu, perunggu, dan keramik yang masih tersisa dari kebakaran. Namun, mereka masih menghimpun data mengenai jumlah dan tingkat kerusakannya. Proses inventarisasi tersebut melibatkan tim ahli seperti kurator dan konservator.

”Biar tim dan ahli masuk dulu karena mereka yang mengetahui letaknya, tim sedang memastikan, mohon tunggu. Nanti kalau sudah jelas semua kami beri tahu, kami berkomitmen transparan semuanya untuk data, mohon doanya agar bisa diselesaikan dengan baik. Bahkan, semoga kalau ada kerusakan masih bisa direstorasi,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 16 orang yang diperiksa, mulai dari pekerja proyek renovasi, petugas satuan pengamanan atau satpam, dan beberapa pegawai di Museum Nasional. Tim Laboratorium Forensik juga masih melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Enam ruangan di Gedung A yang terbakar termasuk dalam bagian sejarah karena merupakan gedung lama Museum Nasional Indonesia yang dibangun pada tahun 1862 oleh pemerintah Hindia Belanda dan resmi dibuka untuk umum pada 1868.

Di gedung ini tersimpan koleksi-koleksi prasejarah, etnografi, dan keramik yang berasal pada masa prasejarah, klasik, dan kolonial. Koleksi-koleksi prasejarah terdiri atas alat-alat batu. Adapun koleksi etnografi berupa beragam patung dan peralatan tradisional dari berbagai suku di Indonesia.

Museum Nasional masih ditutup sementara sampai waktu yang tidak ditentukan. Pengunjung yang telah membeli tiket akan dikembalikan penuh oleh pengelola karena keadaan kahar (force majeure). Hal ini demi keselamatan dan keamanan pengunjung.

  Kembali ke sebelumnya