Judul | Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan |
Tanggal | 22 September 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan Nur Khabibi Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB views: 5.549 KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Foto/Nur Khabibi ADVERTISING A A A JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dengan tersangka Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO) dan kawan-kawan. Para tersangka tersebut nampak mengenakan rompi berwarna oranye ciri khas tahanan Lembaga Anti-rasuah dengan tangan diborgol serta pengawalan petugas menuju lokasi konferensi pers penahanan. Baca Juga Bupati Mimika Sudah Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32? "Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan Tersangka baru," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.
Lihat Juga: Mentan Amran: Saya Minta Besok Ada Jajaran KPK yang Berkantor di Kementan (maf) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 22 September 2023 - 20:28 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Langsung Ditahan". Untuk selengkapnya kunjungi: |
Kembali ke sebelumnya |