Judul | Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Lepas Jabatan DPR dan Parpol |
Tanggal | 25 September 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Lepas Jabatan DPR dan Parpol Felldy Utama Selasa, 26 September 2023 - 20:27 WIB views: 1.807 Arsul Sani siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok SINDOnews ADVERTISING A A A JAKARTA - Arsul Sani siap melepas jabatannya di DPR, MPR, hingga keanggotaannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul telah dipilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggantikan Wahiduddin Adams oleh Komisi III DPR. Arsul mengatakan bahwa pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR. "Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023). “Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul. Baca Juga Uji Calon Hakim Konstitusi MK, Komisi III Singgung Kandidat Terdaftar Caleg DPD Arsul turut mengungkap tujuannya menjadi Hakim MK. Ia membeberkan, niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya. "Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," ujarnya. Lihat Juga: MK Umumkan 3 Anggota MKMK, Diisi Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams (rca) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 26 September 2023 - 20:27 WIB oleh Felldy Utama dengan judul "Jadi Hakim MK, Arsul Sani Bakal Lepas Jabatan DPR dan Parpol". Untuk selengkapnya kunjungi: |
Kembali ke sebelumnya |