Judul | 11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita |
Tanggal | 08 September 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi III |
Isi Artikel | 11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita Puteranegara Batubara Jum'at, 08 September 2023 - 15:15 WIB views: 2.996 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Foto: Puteranegara A A A JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Para tersangka diciduk di wilayah Bali pada 6 September 2023. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, 11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88. "Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). Dia mengatakan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Baca Juga Bareskrim Jadwal Ulang Pemanggilan Wulan Guritno Pekan Depan
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 08 September 2023 - 15:15 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita". Untuk selengkapnya kunjungi: |
Kembali ke sebelumnya |