Judul | Sesat Pikir UU Kesehatan, Perspektif Pengendalian Tembakau |
Tanggal | 17 Juli 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | |
AKD |
- Komisi IX |
Isi Artikel | Sesat Pikir UU Kesehatan, Perspektif Pengendalian Tembakau Tulus Abadi Senin, 17 Juli 2023 - 18:33 WIB views: 4.893 Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI. Foto/Dok Pribadi A A A Tulus Abadi
Tembakau/rokok dan minuman beralkohol/miras (yang legal) sama sama benda/komoditas yang kena cukai. Dari perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan menggerus aspek finansial, karena pengelola tempat umum/tempat kerja harus membangun/menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sangat kontra produktif tentunya. Pasal 151 ayat 3 diduga keras adalah pasal titipan dari industri rokok. Dan ini bukti UU Kesehatan tidak lepas dari intervensi oligarki industri rokok. Sebuah industri yang memerosotkan kualitas sumber daya manusia. tapi disembah dan dipuja begitu rupa oleh negara. Jadi sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong, memfasilitasi dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif. Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau.Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Lihat Juga: Mengenal Manfaat Kalsium dan Fungsinya Bagi Tumbuh Kembang Anak (wur) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 17 Juli 2023 - 18:33 WIB oleh Tulus Abadi dengan judul "Sesat Pikir UU Kesehatan, Perspektif Pengendalian Tembakau". Untuk selengkapnya kunjungi: |
Kembali ke sebelumnya |