Judul | Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak |
Tanggal | 18 Juli 2023 |
Surat Kabar | Seputar Indonesia |
Halaman | 1 |
Kata Kunci | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
AKD |
- Komisi I - Komisi III |
Isi Artikel | Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak Riyan Rizki Roshali Selasa, 18 Juli 2023 - 11:29 WIB views: 9.543 Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate. Foto/Riyan Rizki Roshali A A A JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate . Sidang terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Mengadili menyatakan nota keberatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," ucapnya. Baca Juga Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Dalam eksepsi tersebut Johnny meminta Majelis Hakim Fahzal Hendri untuk membebaskan dirinya dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal tersebut disampaikan Johnny Plate melalui tim penasihat hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). "Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar," ujar Achmad di persidangan. Lihat Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara
Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi. "Menyatakan perkara pidana Nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Lihat Juga: Kejagung Bakal Usut Inisial AQ terkait Korupsi BTS Kominfo (maf) Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 18 Juli 2023 - 11:29 WIB oleh Riyan Rizki Roshali dengan judul "Eksepsi Johnny G Plate di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Ditolak | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi: |
Kembali ke sebelumnya |